Siap siap di Kebumen Ada Jam Malam Mulai Pukul 9 Malam, Berlaku Besok Hingga 14 Hari Kedepan

1 Juni 2021, 17:49 WIB
Bupati Kebumen Arif Sugiyanto pimpin rapat penanggulangan covid. Kasus corona naik, Kebumen bakal berlakukan jam malam mulai pukul 9 malam /Pemkab Kebumen

PORTAL PURWOKERTO – Pemerintah Kabupaten Kebumen menerapkan pembatasan kegiatan masyarakat berbasis mikro (PP KM mikro). Ada jam malam mulai pukul 9 malam hingga larangan hajatan, pengetatan aktifitas mulaiRabu 2 Juni 2021 hingga 14 hari ke depan.

Selama PPKM Mikro,di berlakukan jam malam, lokasi kerumunan seperti alun alun, cafe dan supermarket dibatasi sampai pukul 9 malam.

Selain itu selama 14 hari ke depan atau selama pemberlakuan PPKM Mikro, hajatan dan pentas seni di wilayah zona merah ditiadakan. 

“Kami akan memperketat kembali sejumlah aktivitas masyarakat, alun alun cafe, dan supermarket kita batasi ada jam malam, hanya sampai pukul 9 malam. Para pengunjung di supermarket juga kita minta dibatasi maksimal satu jam tidak boleh berlama-lama " kata Bupati Kebumen Arif Sugiyanto usai rapat Satgas Penanganan Covid- 19 Selasa 1 Juni 2021.

Baca Juga: Pembangunan Kawasan Industri Perikanan Kebumen Dimulai Desember 2021

Keputusan PPKM Mikro kembali diberlakukan karena angka aktif Covid 19 naik dalam tiga hari terakhir.

Bupati Kebumen menambahkan, selama PPKM Mikro kepada setiap desa atau kecamatan yang masuk zona merah dan orange atau yang ada peningkatan kasus Covid-19 dilarang untuk melakukan kegiatan berskala besar, seperti hajatan, atau pentas seni.

Kemudian yang masuk zona hijau atau kuning kita masih mengizinkan untuk berkegiatan kemasyarakatan, syaratnya harus wajib membuat surat pernyataan untuk mentaati prokes.

Masyarakat kata Arif, harus lapor kepada pemerintah setempat jika ingin membuat kegiatan hajatan dengan melampirkan surat pernyataan yang diisi materai bagi yang masuk zona hijau dan kuning.

Baca Juga: Dana Insentif Guru Madrasah di Kebumen Bakal Cair Kembali di Tahun 2022, Ini Kata Bupati Kebumen

"Salah satu syaratnya tamu undangan harus dibatasi 30 persen dari kapasitas, wajib prokes. Nanti juga akan disediakan rapid test antigen oleh Dinas Kesehatan, jika ada yang reaktif, kegiatan harus dihentikan," jelasnya.

Arif menegaskan pendisiplinan masyarakat dalam penerapan prokes perlu ditingkatkan.

Ia meminta, pemerintah kecamatan dan desa terus berperan aktif melakukan himbauan dan penanganan di masyarakat untuk taat terhadap aturan yang berlaku. Termasuk disiplin selama permberlakukan jam malam.

Baca Juga: Selfie di Atas Batu Karang Pantai Menganti Kebumen, Bapak Meninggal dan Anak Balitanya Hilang Tenggelam

"Kecamatan dan Pemerintahan Desa harus mampu mengkondisikan kegiatan masyarakat mentaati prokes dengan baik, kalau ada melanggar kita jangan ragu menindak dengan menegur dan menertibkan mereka yang melanggar aturan jam malam sampai pukul 9 malam, potensi kerumunan. Ini semata-mata untuk kebaikan kita bersama," tandasnya.

Kasus aktif pada Selasa tercatat 216, tersebar di 26 atau  semua kecamatan di Kebumen.

Baca Juga: Pemkab Kebumen Gelar Vaksinasi Covid-19 Lansia Tahap 1 dan Penyandang Disabilitas

Kecamatan dengan kasus aktif di atas 10 ada di 6 kecamatan, yaitu Kebumen, Gombong, puring, alian, Petanahan dan Rowokele.***

Editor: Eviyanti

Sumber: Pemkab Kebumen

Tags

Terkini

Terpopuler