PORTAL PURWOKERTO - Pendaftaran kartu kuning bukan melalui link dinnaker. purbalingga kab. go. id/kartu kuning untuk Kabupaten Purbalingga.
Link dinnaker. purbalingga kab. go. id/kartu kuning hanya memberikan informasi mekanisme pembuatan Kartu Kuning di Kabupaten ini.
Lalu, link pendaftaran Kartu Kuning atau kartu AK1 melalui alamat apa? Berikut penjelasannya.
Baca Juga: Pentas Organ Tunggal di Bobotsari Purbalingga Dibubarkan Tim Satgas Covid-19, Ini Alasannya
Kartu Kuning diperlukan bagi para pencari kerja terlebih saat perusahaan incaran menuliskan sebagai syarat mendaftar lowongan kerja.
Di Purbalingga, saat ini, pendaftaran kartu ini dilakukan secara online. Pendaftaran tersebut dapat melalui hape atau gadget lainnya.
Ini link untuk mendaftar kartu kuning di Purbalingga. Klik disini
Setelah mendaftar, barulah calon penerima Kartu Kuning mendatangi Kantor Dinas Tenaga Kerja (disnaker Purbalingga).
Baca Juga: Vaksinasi Lansia di Purbalingga Sasar Warga Desa, Polsek Padamara Pantau Pelaksanaannya
Untuk apa? Validasi dan pencetakan kartu AK1 ini dilakukan secara offline di kantor tersebut. Berikut syarat dokumen yang harus dibawa.
1. KTP Domisili Purbalingga ASLI
2. Ijazah Pendidikan Terakhir ASLI *jika belum ada ijazah harap membawa Surat Keterangan Lulus (SKL) atau SKHU dari sekolah.
3. Usia minimal 18 tahun (Tidak boleh kurang) sesuai dengan Pasal 68 UU No. 13 Th. 2013.
4. Pas foto berwarna ukuran 2×3.
Berikut jadwal pelayanan Kartu Kuning di Kantor disnaker Purbalingga.
Hari Senin – Kamis: Buka jam 08:00 Pagi – Tutup jam 11:45 Siang .
Hari Jum’at: Buka jam 08:00 Pagi – Tutup jam 10:30 Siang.
Hari Sabtu dan Minggu LIBUR
Itulah link yang benar untuk mendaftar online kartu kuning di Purbalingga, bukan melalui
dinnaker. purbalingga kab. go. id/kartu kuning ya.***