Hajatan Dilarang di Cilacap, Kasus Positif Meroket, PPKM Lanjut 2 Minggu

19 Juni 2021, 18:30 WIB
Ilustrasi penambahan kasus Covid-19 di Cilacap /Renny T Hamzah/Yumi Karasuma/Portal Purwokerto

PORTAL PURWOKERTO - Meningkatnya angka kasus positif di Cilacap, membuat Pemkab kembali mengeluarkan aturan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

Pada Sabtu, 19 Juni 2021 terjadi penambahan kasus sebanyak 125 orang. Sehingga saat ini total ada sebanyak 1187 pasien positif aktif.

Daei jumlah tersebut, muncul 6 klaster penularan, yakni:

Baca Juga: Gelombang Tsunami Covid-19, PPKM di Banyumas Diterapkan Mulai 24 Juni 2021, Ini Aturannya

1. Klaster keluarga sebanyak 100 orang
2. Klaster rewang hajatan di Gandrungmamgu ada 10 orang
3. Klaster kantor ada 15 orang
4. Klaster perangkat desa di Cimanggu ada 7orang
5. Klaster hajatan di Dayeuhluhur 15 orang
6. Klaster hajatan di Cimanggu ada 29 orang

Adanya peningkatan kasus ini, Sekrrtaris Daerah Kabupaten Cilacap Farid Ma'ruf mengatakan jika sesuai Instruksi Bupati Nomor 15 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM, akan diberlakukan pembatasan kegiatan masyarajat hingga 28 Juni 2021.

"Ada perubahan aturan, pertama kalau zona merah tidak boleh ada kegiatan, hajatan," ujarnya.

Baca Juga: Update Covid-19 Cilacap, Tambah 169 Pasien dan Muncul 5 Klaster, Pemkab Siapkan Tempat Isolasi Terpusat

Zona merah ini, kata sekda ditentukan per RT, dimana jika minimal ada 5 rumah terpapar covid-19, maka RT tersebut termasuk zona merah.

Jika berada di ruangan, maka diperbolehkan maksimal 25 persen dari kapasitas, dan hatus disiplin melaksanakan protokol kesehatan.

Selain itu ada pemberlakuan ganjil genap bagi pedagang-pedagang yang berjualan di fasilitas umum pemkab. Diantaranya seperti alun-alun Cilacap, lapangan kecamatan dan lainnya.

"Ada pemberlakuan 50 persen pedagang yang berjualan, misal di alun-alun ada 100 orang pedagang, maka akan diatur 50:50 setiap harinya, serta dihimbau masyarakat cilacap jangan bepertgian ke zona merah," katanya.

Baca Juga: Hajatan Boleh di Banjarnegara, Bupati Ancam Oknum yang Bubarkan Acara: Foto Orangnya, Laporkan

Kepala Kepolisian Resor Cilacap AKBP Leganek Mawardi mengatakan Instruksi Bupati ini berdasaekan hasil evaluasi tim Satgas Penanganan Covid-19. Sehingga harus dilakukan pembatasan kegiatan.

"Hasil evaluasi, adalah klaster hajatan mendominasi, sehingga rekan-rekan pemangku hajat, dan yang akan melaksanakan hajatan untuk mematuhi protokol kesehatan," ujarnya.

Saat ini vaksin terus dilakukan, kata Kapolres, vaksin yang palingbutama adalah disiplin melaksanakan protokol kesehatan, dengan 5M, memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan kurangi mobilitas.

Baca Juga: Simak, Ada Jadwal Baru Pelayanan di Kantor Samsat Banyumas,

Faktor Penyebab Terjadinya Peningkatan Kasus Penularan Covid-19

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Cilacap dr Pramesti Griana Dewi mengatakan jika kenaikan angka kasus terjadi hampir menyeluruh di Jawa Tengah dan Indonesia.

Menurutnya ada beberapa faktor terjadinya meningkatnya kasus positif Covid-19 ini.

"Setelah libur Idulfitri, meskipun ada pelarangan mudik, tapi tetap ada aktivitas dan ada mobilisasi masyarakat sehingga itu menjadi salah satu penyebabnya," katanya.

Baca Juga: Jenis Kucing Persia dan Cara Merawatnya yang Benar, Berikan Perawatan Maksimal ya!

Pihaknya juga meminta masyarakat tetap waspada dan melaksanakan protokol kesehatan, karena munculnya varian baru di Jawa Tengah.***

Editor: Yumi Karasuma

Tags

Terkini

Terpopuler