7 Jalan di Purwokerto Ditutup 24 Jam Mulai 8-20 Juli 2021 Menyusul Banyumas Masih Zona Merah

7 Juli 2021, 17:17 WIB
7 Jalan di Purwokerto Ditutup 24 Jam Mulai 8-20 Juli 2021 Menyusul Banyumas Masih Zona Merah /Instagram @ir_achmadhusein


PORTAL PURWOKERTO - Pemerintah Kabupaten Banyumas berencana menutup tujuh jalan di Kota Purwokerto selama pelaksanaan PPKM Darurat Jawa Bali.

Penutupan ketujuh jalan tersebut dilakukan selama 24 jam dengan sistem penyekatan dan penutupan di beberapa ruas jalan.

Pemkab Banyumas bersama Polresta Banyumas dan Kodim 0701/Banyumas mulai melakukan penutupan tujuh jalan tersebut pada 8-20 Juli 2021.

Baca Juga: Gerai Vaksin Presisi Terdekat Stasiun Purwokerto atau daftar di Koramil Kodim 0701 untuk Vaksin Gratis

Ketujuh jalan tersebut diantaranya:

1. Jalan Jenderal Soedirman
Simpang Ace Hardware dilakukan penutupan sejak pukul 06.00-06.00 WIB.

Sedangkan Simpang Pasar Wage, Simpang Palma, Simpang KPKN dilakukan penutupan pada pukul 14.00-06.00 WIB dan penyekatan pada 06.00-14.00 WIB.

2. Jalan Masjid
Simpang Pekih Timur dilakukan penutupan sejak pukul 06.00-06.00 WIB. Sedangkan Simpang Omnia dilakukan penutupan pada 14.00-06.00 WIB dan penyekatan pada 06.00-14.00 WIB.

3. Jalan Kranji
Penutupan dilakukan di Simpang Cikebrok pada pukul 06.00-06.00 WIB.

4. Jalan Ragasemangsang
Penutupan dilakukan di Simpang Neutron pukul 06.00-06.00 WIB.

5. Jalan Merdeka
Penutupan dilakukan di Simpang Tugu hingga Simpang Paparon sejak pukul 06.00-06.00 WIB.

6. Jalan Soeharso
Simpang Meotel dilakukan penutupan pukul 06.00-06.00 WIB. Sedangkan Simpang Wargabhakti dilakukan penutupan pada pukul 14.00-06.00 WIB dan penyekatan pukul 06.00-14.00 WIB.

7. Jalan HR Bunyamin
Simpang Kampung dilakukan penutupan pukul 06.00-06.00 WIB dan Simpang Glempang dilakukan penyekatan dan penutupan pada jam yang sama seperti keenam jalan lainnya.

Baca Juga: Tim Pemakaman Jenazah Covid-19 Banyumas Kewalahan Hadapi Kasus Corona

Apa bedanya penyekatan dan penutupan? Kasatlantas Polresta Banyumas Kompol Ari Prayitno menjelaskan bahwa perbedaan keduanya adalah pada penjagaan.

"Kalau penutupan itu menggunakan barikade. Kalau penyekatan itu ada barikade dan personil yang melakukan pemeriksaan," katanya.

Bupati Banyumas Achmad Husein mengatakan bahwa saat ini Banyumas masih masuk dalam zona merah sehingga warga diharapkan untuk tetap mentaati PPKM Darurat.

"Per tanggal 7 Juli 2021, (Banyumas) masih zona merah dan masih harus melaksanakan PPKM Darurat Jawa Bali. Hanya sektor esensial dan sektor kritikal saja yang boleh melakukan kegiatan. Sehingga yang lain mohon ditutup sementara dari tanggal 3-20 Juli 2021," katanya pada Rabu, 7 Juli 2021.

Baca Juga: Vaberaya banyumaskab go id, Ada Tambahan Kuota Vaksin Covid 19 Gratis, Minggu ini 5-10 Juli 2021

Apa saja yang masuk sektor esensial? Adalah perusahaan dan bisnis usaha yang masuk di bidang Perbankan, Pasar Modal, Sistem Pembayaran, Teknologi Informasi, Perhotelan bukan untuk karantina, dan industri orientasi ekspor.

Sedangkan sektor kritikal diantaranya perusahaan, usaha, dan bisnis dibidang energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, Industri makanan dan minuman, Petrokimia, Semen, Objek vital Nasional, penanganan Bencana, proyek strategis Nasional, konstruksi, utilitas dasar seperti listrik dan air, dan industri pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari.

Para pekerja sektor esensial dan kritikal diperbolehkan melakukan kegiatan bekerja dengan tetap melaksanakan protokol kesehatan.***

Editor: Hening Prihatini

Sumber: Pemkab Banyumas

Tags

Terkini

Terpopuler