Bejat! 8 Pria Cabuli Remaja 15 Tahun di Cilongok Banyumas Hingga Hamil, Paling Tua Umur 75 Tahun

23 September 2022, 21:08 WIB
Ilustrasi, Bejat! 8 Pria Jadi Pelaku Pencabulan Remaja 15 Tahun di Cilongok Banyumas, Paling Tua Umur 75 Tahun /Pinterest/

PORTAL PURWOKERTO – Bejat! 8 pria jadi pelaku pencabulan remaja 15 tahun di Cilongok Banyumas. Pelaku paling tua bahkan berumur 75 tahun.

Pelaku pencabulan seorang remaja di Cilongok bisa dikatakan sudah bau tanah tapi malah melakukan perbuatan bejat.

Malang sungguh nasib remaja asal Cilongok ini. Bukannya masa remaja yang indah namun justru nasib sial didapatkannya.

Akibat perbuatan bejat delapan orang pria, kini remaja tersebut hamil. Kecurigaan orangtua korban bermula saat korban tidak menstruasi.

Saat orangtuanya bertanya, korban baru berani menceritakan bahwa dirinya telah disetubuhi dan dicabuli oleh pelaku yang berbeda-beda.

Baca Juga: KRONOLOGI Lengkap Pelecehan Karyawan Kawan Lama Group dan Klarifikasi dari Perusahaan Tersebut

Bak petir di siang bolong, orangtua korban segera melaporkan perbuatan bejat para pelaku ini ke pihak berwajib.

Orangtua remaja korban pencabulan dan persetubuhan di Cilongok ini melaporkan kasus tersebut pada hari Senin, 19 September 2022.

Hingga kemudian Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polresta Banyumas mengamankan 8 pelaku pencabulan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Peristiwa pencabulan terhadap anak di bawah umur ini terjadi di Desa Gununglurah Kecamatan Cilongok, Kabupaten Banyumas.

Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Agus Supriadi mengatakan bahwa pihaknya telah mengamankan 8 pelaku usai menerima laporan dari pihak korban.

Baca Juga: 8 Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur di Cilongok Diamankan Polresta Banyumas, Ini Modus yang Diungkap Polisi

“Kami mengamankan para pelaku diantaranya AS (68), F (41), S (61), MY (41), S (52), R (59), AL (42), dan Y (75) yang merupakan warga Desa Gununglurah,” ungkap Kompol Agus.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Portal Purwokerto pada Jumat, 23 September 2022, korban menjadi korban pelecehan seksual ini sejak tahun 2021.

Peristiwa ini terjadi sejak tahun 2021 hingga pertengahan bulan Juli 2022 di tempat dan waktu yang berbeda.

“Modus yang digunakan para pelaku yaitu dengan cara merayu korban FT (15) dengan memberikan imbalan uang kemudian pelaku melakukan pencabulan. Uang yang diberikan bervariasi mulai dari sepuluh ribu hingga lima puluh ribu rupiah”, tambah Kompol Agus.

Kompol Agus Supriadi menambahkan orangtua korban juga membawa anaknya untuk diperiksa ke bidan.

Baca Juga: Siapa Sosok Anggota DPR Berinisial DK yang Diduga Terlibat Tindakan Pencabulan? Berikut Informasinya!

“Diketahui tidak menstruasi, kemudian orang tua korban memeriksakan korban ke bidan dan diketahui bahwa korban telah hamil 3 bulan. Setelah itu orang tua korban melapor ke Polisi”, ujar Kasat Reskrim.

Atas perbuatannya, delapan pelaku ini dijerat dengan Pasal 81 dan atau Pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Saat ini para pelaku berikut barang bukti kita amankan di kantor Sat Reskrim Polresta Banyumas untuk proses hukum lebih lanjut”, pungkas Kompol Agus.

Demikian informasi 8 pria jadi pelaku pencabulan remaja 15 tahun di Cilongok Banyumas. Pelaku paling tua bahkan berumur 75 tahun.***

Editor: Eviyanti

Sumber: Polresta Banyumas

Tags

Terkini

Terpopuler