Tersandung Kasus Penyalahgunaan Narkotika, Dua Laki-laki di Cilacap Ditangkap Satresnarkoba Polresta Cilacap

17 Januari 2023, 20:19 WIB
Tersandung Kasus Penyalahgunaan Narkotika, Dua Laki-laki di Cilacap Ditangkap Satresnarkoba Polresta Cilacap /Humas Polresta Cilacap

PORTAL PURWOKERTO - Nasib apes dialami dua laki-laki asal Cilacap yang ditangkap terkait kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.

Satresnarkoba Polresta Cilacap menangkap dua orang dengan jenis kelami laki-laki untuk kasus penyalahgunaan narkotika.

Informasi beredarnya dua laki-laki yang diduga pengguna narkotika sebelumnya beredar.

Karena itu penyelidik dari Sat resnarkoba Polresta Cilacap mencoba menggali informasi lebih dalam.

Baca Juga: Kronologi Penyerangan SMK di Jeruklegi oleh Pelajar di Cilacap, Rusak Laboratorium dan Musala, Ini Penyebabnya

Selanjutnya didapatkan informasi dari warga sekitar bahwa di Kelurahan Sidanegara Kecamatan Cilacap Tengah ini ada pengguna dan peredaran narkotika.

Polisi mendapatkan informasi dari warga sekitar pada hari Kamis, 12 Januari 2023 pukul 10.00 WIB.

Di hari yang sama kemudian dilakukan penyelidikan dan pada pukul 16.30 WIB berhasil menangkap tersanagka dengan inisial sdr SI usia 43 tahun.

Laki-laki ini tertangkap tangan saat melakukan penyalahgunaan narkotika dan merupakan warga Jalan Karangsuci Kelurahan Donan Cilacap.

Baca Juga: Lempar Petasan dan Rusak Sekolah di Jeruklegi, 3 Pelajar Cilacap Diamankan Polresta Cilacap

Dari penangkapan tersebut tima Satresnarkoba dari Polresta Cilacap kembali mengembangkan penyelidikan kasus penyalahgunaan narkotika.

Dari sini berhasil diamankan seorang laki-laki usia 48 tahun dengan inisial AP warga Dusun Rawajarit Kelurahan Menganti Kecamatan Kesugihan Cilacap.

Dari kedua laki-laki yang ditangkap ini dilakukan penggeledahan pakaian, kendaraan serta tempat tertutup lainnya untuk mencari barang bukti lainnya.

Dari upaya penggeledahan tersebut ditemukan barang bukti dari tersangka SI berupa satu bungkus sabu, uang tunai Rp100.000, satu buah gadget, satu unit sepeda motor dan satu botl bekas air mineral.

Baca Juga: Gempa Magnitudo 3,2 Guncang Cilacap Pagi Ini 15 Januari 2023, Tidak Berpotensi Tsunami

Sementara dari AP ditemukan dua buah pipet kaca, satu sendok dari sedotan, dua korek api, satu alat hisap, satu gadget, dan satu botol bekas air mineral.

Melansir dari Kasatres Narkoba AKP FUAD.SH.MH melalui Kasi Humas Polresta Cilacap IPTU GATOT TRI HARTANTO. S.H mengatakan "Atas perbuatannya Dua tersangka telah melanggar Undang-undang primer Pasal 114 ayat (1) sub 112 ayat (1) lebih sub pasal 127 ayat (1) huruf a UU No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,".

Gatot juga menambahkan "Kondisi terkini dari dua tersangka penyalahgunaan narkotika diamankan di Polresta Cilacap guna proses hukum lebih lanjut," ujarnya.***

Editor: Yulia Pramuninggar

Sumber: Humas Polresta Cilacap

Tags

Terkini

Terpopuler