Polisi Tangkap Dua Orang Warga Purwokerto yang Tipu Korban dengan Iming-Iming Saham Perusahaan, Ini Kronologi!

23 Februari 2023, 15:09 WIB
Polisi Banyumas Tangkap Dua Orang Warga Purwokerto yang Tipu Korban dengan Iming-Iming Saham Perusahaan, Ini Kronologinya! /Portal Purwokerto/Freepik.com/wirestock

PORTAL PURWOKERTO - Informasi pihak polisi Banyumas berhasil menangkap dua orang warga Purwokerto yang tipu korban dengan menjanjikan sebuah saham perusahaan dan berikut kronologinya.

Unit Reskrim Polsek Purwokerto Timur dan Unit Resmob Sat Reskrim Polresta Banyumas Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh dua orang warga berasal dari Purwokerto.

Menurut Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu, S.I.K., M.H dua pelaku yang berhasil diringkus dalam kasus penipuan terhadap korbannya ini adalah laki-laki berinisal SW dan MAS yang masing-masing berasal dari Purwokerto.

"Dua pelaku berhasil kami amankan, yaitu SW (59) laki laki warga Purwokerto Selatan dan juga MAS (57) laki laki warga Purwokerto Timur", ujar Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Purwokerto Timur Kompol Sambas Budi Waluyo, S.H.

Baca Juga: Destinasi Wisata Hidden Gem di Purwokerto, Ada Curug yang Cantiknya Bak Bidadari Lengkap Alamat Lokasi

Kronologi Kejadian Kasus Penipuan

Lebih lanjut Kapolsek menuturkan bahwa kronologi kejadian kasus penipuan ini tejadi pada sekitar bulan Desember tahun 2019 silam di komplek SPBU yang berlokasi di jalan Overste Isdiman Purwokerto Timur.

Pada mulanya korban Bagus (57) adalah seorang warga asal Tasikmalaya yang berdomisili di wilayah Kelurahan Sumampir, lalu ditawari usaha bersama dalam rangka pembuatan pabrik pengolahan minyak sawit di Riau dan dijanjikan akan diberikan saham perusahaan tersebut.

Kemudian, korban pun lantas menyanggupi dengan memberikan modal Rp50 juta dari kebutuhan anggaran yakni Rp250 juta.

"Namun setelah dicek oleh korban, ternyata pabrik tersebut tidak ada. Kemudian korban dijanjikan modal usaha tersebut akan dikembalikan, namun hanya diyakinkan dengan foto cek yang ternyata kosong sehingga korban merasa tertipu dan malaporkan hal tersebut ke Polsek Purwokerto Timur. Atas kejadian tersebut Bagus mengalami kerugian sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah)", kata korban.

Kedua pelaku pun berhasil diamankan saat mereka berada di wilayah Jakarta Pusat dan sekarang ini pelaku beserta barang bukti berhasil diamankan oleh pihak kepolisian.

Baca Juga: PENDAFTARAN UNSOED Purwokerto Menggelar Sosialisasi SNPMB di 4 Wilayah dan Catat Jadwal SNPMB 2023 di Sini

Adapun beberapa barang bukti yang berhasil diamankan yakni berupa satu bendel kompany profile perusahaan, dua lembar rekening koran atas nama Bagus, satu lembar rekening koran atas nama MAS, satu lembar surat kesepakatan serta satu lembar surat pernyataan dan telah berada di Mapolsek Purwokerto Timur guna proses hukum lebih lanjut.

Atas kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan yang berhasil menjerat korbannya dengan modus iming-iming saham perusahaan.

Kini kedua pelaku MAS dan SW pun dijerat Pasal 378 jo 372 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama 4 tahun.

"MAS dan SW dijerat dengan Pasal 378 jo 372 KUHP dengan ancaman pidana penjara 4 tahun", tutupnya.

Demikianlah pihak polisi Banyumas berhasil menangkap dua orang warga Purwokerto yang tipu korban dengan iming-iming saham perusahaan dan kronologinya.***

Editor: Mericy Setianingrum

Sumber: Humas Polres Banyumas

Tags

Terkini

Terpopuler