Cemburu Buta, Pelaku Aniaya Pria Asal Cilacap yang Boncengkan Mantan Tunangan

27 Maret 2023, 08:06 WIB
Ilustrasi penganiayaan. Cemburu Buta, Pria Asal Cilacap Aniaya Pria yang Memboncengkan Mantan Tunangan.* /net/

PORTAL PURWOKERTO - Gegara cemburu buta, membuat pria di Cilacap, berinisial BRG (28) menganiaya, pria lain, di Kelurahan Sidakaya, Cilacap Selatan, Kabupaten Cilacap.

Peristiwa ini terjadi pada Senin, 13 Maret 2023 sekitar pukul 21.00 WIB, di Taman Marlin, Jalan Sutomo.

Penganiayaam ini terjadi berawal dari BRG yang melihat mantan tunangannya berboncengan dengan pria lain.

Selanjutnya, BRG mengajak pria tersebut untuk bertemu di Taman yang berada di depan kantor DPMPTSP Cilacap.

Baca Juga: Hendak Perang Sarung, 21 Remaja di Donan Cilacap Digelandang ke Polsek, Bikin Resah di Bulan Ramadhan

"BGR pada saat itu mengajak korban bertemu, kemudian mengatakan kepada korban jika tidak terima, karena mantan tunanganya diantarkan pulang," kata Kasi Humas Polresta Cilacap Iptu Gatot Tri Hartanto.

Belum mendapatkan jawaban dari korban, lalu tiba tiba BGR memukul hingga korban terjatuh. 

"Korban dipukul BRG hingga jatuh, dan teman korban yang akan melerai juga kena pukulan, dan alami memar di bagian mata," katanya.

Atas kejadian tersebut, korban melaporkan penganiayaan yang dilakukan BRG ke Polresta Cilacap.

Baca Juga: Perampok Minimarket Bersenjata di Cilacap Ditangkap, Pelaku Beli Senjata Api Lewat Online Rp3,5 Juta

"Mendapati adanya laporan, petugas menindaklanjuti dengan melakukan penangkapan terhadap pelaku penganiayaan," ujar Gatot.

Hasil penyidikan, BRG yang merupakan karyawan swasta ini mengaku jika melakukan penganiahaan karena cemburu.

Untuk mempertanggung jawabkan pewbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, hukuman paling lama 2 tahun 8 bulan penjara.***

Editor: Yumi Karasuma

Sumber: Humas Polresta Cilacap

Tags

Terkini

Terpopuler