Polresta Banyumas Sita Ribuan Petasan Siap Edar dari Indramayu, Pelaku Terancam 12 Tahun Penjara

28 Maret 2023, 11:04 WIB
Lagi, Polresta Banyumas Sita Ribuan Petasan Siap Edar dari Indramayu, Pelaku Treancam 12 Tahun Penjara.* /PID Presisi Humas Polresta Banyumas

PORTAL PURWOKERTO - Di bulan Ramadhan 2023 ini Polresta Banyumas kembali menyita ribuan petasan siap edar dari Indramayu, Jawa Barat. Pelaku pembawa petasan dijerat dengan Pasal berikut ini.

 

 

Sebelumnya, Polresta Banyumas mengamankan ribuan petasan siap edar yang dibawa oleh dua warga Kendal pada hari Jumat, 23 Maret 2023 yang lalu.

Senin, 25 Maret 2023 Polresta Banyumas dan Tim PRC (Patroli Presisi Reaksi Cepat) bersama Unit Resmob Sat Reskrim Polresta Banyumas kembali menyita ribuan petasan siap edar dari Indramayu, Jawa Barat.

Terduga pelaku pembawa ribuan petasan siap edar itu adalah HK (30) warga Desa Bangsa Kecamatan Kebasen Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.

Baca Juga: Ramadhan 2023, Polresta Banyumas Bagikan 500 Takjil dan 50 Helm Anak di Simpang Kebondalem Purwokerto

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu melalui Kasat Reskrim Kompol Agus Supriadi S mengungkapkan dari pengakuan pelaku ribuan petasan siap edar tersebut diambil dari daerah Indramayu, Jawa Barat.

"Dari pengakuan pelaku, dia menggunakan mobil Terios untuk membawa petasan yang diperoleh dari Indramayu Provinsi Jawa Barat untuk diedarkan di wilayah Purwokerto", ungkap Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Agus Supriadi saat dikonfirmasi.

Ribuan petasan siap edar yang disita petugas terdiri dari berbagai macam. Yakni petasan jenis mercon Leo 4032 butir, mercon slengdor kecil bermerek 2160 butir, mercon slengdor bungkus koran 700 butir, mercon slengdor besar 75 butir, mercon gangsing 1728 butir, dan mercon cengis 4.000.

Pelaku dan barang bukti ribuan petasan siap edar berikut kendaraan Daihatsu Terios warna putih dengan plat nomor R 9260 GS yang digunakan pelaku sekarang diamankan di Mako Sat Reskrim Polresta Banyumas untuk penanganan lebih lanjut.

Baca Juga: Adu Banteng! Kecelakaan Maut di Jalan Suwatio Purwokerto, Satu Orang Meninggal Dunia Ditempat

Penangkapan pelaku dan ribuan petasan siap edar dari Indramayu Jawa Barat tersebut berawal dair informasi warga.

"Pada hari Minggu tanggal 26 Maret 2023 sekitar Pukul 23.00 WIB, kami mendapat informasi bahwa ada seseorang yang mengendarai mobil Terios warna putih dengan nopol R 9260 GS yang diduga membawa petasan jenis leo dan slengdor," jelas Kompol Agus.

Dari informasi tersebut Tim Resmob bersama dengan Tim PRC Polresta Banyumas kemudian melakukan pengintaian di Jalan Ovirste Isdiman Kelurahan Purwokerto Lor, Kecamatan Purwokerto Timur, Kabupaten Banyumas.

Baca Juga: Polsek Kembaran Amankan 8 Remaja di Kembaran Banyumas, Diduga Akan Perang Sarung

Setelah mobil melintas, petugas kemudian melakukan pemberhentian dan pengecekan. Dari hasil pengecekan tersebut didapati barang bukti ribuan petasan yang akan diedarkan di wilayah Purwokerto.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal sebagaimana dimaksud dalam bunyi pasal 1 Undang-Undang Darurat No. 12 tahun 1951 tentang bahan peledak dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.***

Editor: Yumi Karasuma

Tags

Terkini

Terpopuler