Pasutri Asal Semarang Bisnis Narkoba, Kumpulkan Aset Hingga Rp8,5 Miliar

4 April 2023, 15:10 WIB
Foto Ilustrasi narkoba /Hamsah/Antara News

PORTAL PURWOKERTO - Polda Jateng bongkar bisnis narkoba total 8,5 Miliar, pasangan suami istri (pasutri) asal Semarang jadi pelakunya.

Mereka adalah DS (40) dan FA (35) warga Perumahan Taman Beringin Indah Blok F nomor 9 RT 004/RW006, Kelurahan Beringin, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang.

Melakukan bisnis narkoba hingga hasilkan aset Rp8,5 Miliar, pasutri asal Semarang ini juga melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk kelabui petugas.

Mereka kini hanya bisa gigit jari dan menjadi miskin mendadak lantaran petugas menyita semua aset miliknya. Hal ini terungkap dalam konferensi pers yang dilakukan oleh Polda Jateng dan seluruh jajaran Polres di wilayah Jawa Tengah, Selasa, 4 April 2023, Pukul 09.00 WIB.

Baca Juga: 12 Kasus Narkoba dan 14 Tersangka Penyalahgunaan Narkoba Diungkap Polresta Banyumas

Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Luthfi mengungkapkan dalam menjalankan bisnis haramnya pasutri ini sudah menjalankan selama 5 tahun. Dan sudah menghasilkan aset senilai Rp8,5 Miliar.

Untuk membuat mereka jera, Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Tengah dan petugas menyita seluruh aset yang dihasilkan dari bisnis haram tersebut. Aset tersebut berupa rumah dua lantai, mobil, beberapa hektar tanah, dan sepeda motor. Total aset senilai Rp8,5 Miliar.

Irjen Pol Ahmad Luthfi mengatakan akan menindak tegas para pelaku penyalahgunaan narkoba. Salah satunya adalah memberikan hukuman terberat kepada pengedar narkoba, salah satunya dengan menyita semua aset miliknya.

"Kita akan sita semua aset yang dihasilkan dari narkoba ini dan kita akan membuat miskin mereka. Hal ini dengan tujuan agar tidak ada lagi sisa untuk mengembangkan bisnis tersebut," ujarnya kepada wartawan.

Baca Juga: Angka Kejahatan Cilacap Menurun 45 Persen di 2022, Polresta Cilacap: 289 Kasus Kejahatan dan 63 Kasus Narkoba

Bisnis narkoba yang dijalankan pasutri tersebut adalah jenis sabu dan ekstasi di wilayah Semarang, Jawa Tengah. Dalam menjalankan aksinya mereka memiliki kurir.

Bisnis haram yang dilakukan sejak tahun 2017 ini mempekerjakan dua kurir, yakni TB dan EW. Setelah menjalankan perintah pasutri tersebut, dua kurir itu kemudian diberi imbalan.

Imbalan berupa uang dan diserahkan dengan cara di transfer ke rekening. Adapun nomor rekening yang dilakukan untuk transfer ini berbeda beda. Hal ini dilakukan agar tidak terlacak oleh petugas.

Namun sayang aksi mereka tetap terendus oleh petugas. Mereka kini hanya bisa gigit jari di balik jeruji besi. Selain dijerat dengan Pasal narkoba, pasutri ini juga dijerat dengan Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).***

Editor: Yumi Karasuma

Tags

Terkini

Terpopuler