Nekat Curi Motor di Sawah, Warga Baseh Kedungbanteng Diamankan Warga Saat Kabur Bawa Motor Curian

27 Mei 2023, 17:40 WIB
Pelaku pencurian sepeda motor di sawah beserta dengan barang bukti, Pelaku diamankan Polresta Banyumas.* /dok Humas Polresta Banyumas

PORTAL PURWOKERTO - Nekat curi motor di sawah, warga Desa Baseh, Kecamatan Kedungbanteng, Kabupaten Banyumas diamankan warga saat kabur bawa motor curian. Ia kini mendekam di balik jeruji besi Polsek Baturraden.

Nasib naas dialami SH (31) warga Desa Baseh, Kecamatan Kedungbanteng, Kabupaten Banyumas. Rabu 24 Mei 2023 ia diamankan warga lantaran kedapatan mencuri motor di sawah.

Hal ini diungkapkan Kapolresta Banyumas Kombes Pol. Edy Suranta Sitepu melalui Kapolsek Baturraden AKP Dwi Hargo, saat dikonfirmasi, Sabtu 27 Mei 2023. Kejadian terjadi sekitar pukul 14.00 WIB.

Saat itu korban yang bernama Bambang (49) warga Desa Karangtengah Kecamatan Baturraden berangka dari rumah menuju sawah miliknya.

Baca Juga: Pencurian di Purwokerto Hari Ini 9 Januari 2023, HP dan Laptop Karyawan Hilang di Cafe, Pelaku Residivis

Setiba di sawah, korban lantas memarkir sepeda motor Honda Supra Nopol R 6328 KA miliknya di pinggir sawah yang berjarak 5 meter. Setelah parkir, Bambang kemudian menuju sawah untuk menanam.

Namun saat sedang asyik menanam, Bambang mendengar suara sepeda motornya menyala. Ia pun melihat ke tepi sawah dan melihat sepeda motor miliknya dibawa kabur oleh HS.

Melihat hal tersebut, Bambang kemudian berteriak dan meminta pertolongan kepada rekannya. Mereka kemudian mengejar pelaku sambil berteriak "maling-maling".

Pengejaran terjadi hingga ke Desa Karangnangka Kecamatan Kedungbanteng Kabupaten Banyumas. Warga sekitar yang melihat pengejaran tersebut kemudian berinisiatif melakukan penangkapan terhadap HS.

Baca Juga: Apes, Sebelum Melakukan Pencurian, ART Dara Arafah Matikan CCTV Rumah, Tapi Malah Terekam CCTV Komplek

"Korban sepontan berteriak "maling-maling" kemudian korban yang dibantu rekannya mencoba mengejar motor tersebut hingga ke Desa Karangnangka Kecamatan Kedungbanteng dan berhasil diamankan warga", ungkap Kapolsek Baturraden AKP Dwi Hargo.

Setelah berhasil diamankan oleh Polsek Kedungbanteng, kemudian pelaku diserahkan ke Polsek Baturraden guna proses hukum lebih lanjut.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, HS kini mendekam di balik jeruji besi. Ia dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.***

Editor: Yumi Karasuma

Sumber: Humas Polresta Banyumas

Tags

Terkini

Terpopuler