Korupsi Sampai 600 Juta? Kasir SPBU di Sokaraja Banyumas Sudah Melancarkan Aksinya dari Tahun 2013

17 Oktober 2023, 18:35 WIB
Korupsi Sampai 600 Juta? Kasir SPBU di Sokaraja Banyumas Sudah Melancarkan Aksinya dari Tahun 2013.* /dok Polresta Banyumas

PORTAL PURWOKERTO - Sebuah kasus dugaan korupsi yang mencapai ratusan juta rupiah telah menyeret seorang kasir SPBU Sokaraja Perusda Citra Mandiri di Sokaraja, Banyumas, Jawa Tengah.

Kasir SPBU Sokaraja tersebut, yang dikenal dengan inisial IR dan berusia 40 tahun, berasal dari Desa Sokaraja Lor, kini berada di tahanan polisi setelah perusahaan tempatnya bekerja melaporkan tindakan curang yang diduga telah ia lakukan sejak lama.

IR diduga telah menggelapkan lebih dari Rp600 juta yang seharusnya menjadi milik perusahaan daerah tersebut.

Laporan polisi dengan nomor Laporan Polisi No. Pol. LP/B/67/IV/2021/Jateng/Resta Bms diajukan oleh perusahaan pada tanggal 6 April 2021, dan laporan ini telah dikonfirmasi oleh Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Edy Suranta Sitepu, SIK, MH.

Baca Juga: Kasir SPBU Perusda di Sokaraja Banyumas Diamankan Polisi atas Dugaan Korupsi Ratusan Juta Rupiah

Kasus ini mengejutkan karrna diduga tersangka telah melakukan aksinya sejak tahun 2013 hingga tahun 2019.

Modus operandi IR adalah dengan menerima uang tunai hasil penagihan piutang dari PT. Fajar Mula Abadi Sokaraja, yang seharusnya harus disetorkan kepada Unit Usaha Perusda Citra Mandiri Unit SPBU Sokaraja, Banyumas. Namun, uang tersebut justru disetorkan ke rekening pribadi IR di Bank BRI.

Hasil audit yang dilakukan pada tanggal 26 Agustus 2022, mengenai adanya dugaan tindak pidana korupsi di Perusda Citra Mandiri Jawa Tengah Unit SPBU Sokaraja selama periode 2013-2019.

Hal tersebut mengungkapkan kerugian keuangan negara mencapai Rp681.086.965,00 (enam ratus delapan puluh satu juta delapan puluh enam ribu sembilan ratus enam puluh lima rupiah).

Baca Juga: Ini Identitas Kasir SPBU Korupsi 600 Juta di Sokaraja Banyumas, Duit Perusahaan Disetor ke Rekening Pribadi

IR dihadapkan pada Pasal 8 UURI No. 31 tahun 1999 yang diperbaharui UURI No. 20 tahun 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 KUHP atau Pasal 3 UURI No. 31 tahun 1999 yang diperbaharui UURI No. 20 tahun 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 KUHP.

Kasat Reskrim menjelaskan bahwa saat ini tersangka dan barang bukti telah dilimpahkan ke kejaksaan negeri Banyumas untuk proses hukum lebih lanjut, karena hasil penyidikan sudah lengkap (P-21).

Kasus ini menyoroti pentingnya transparansi dan pengawasan ketat dalam penanganan keuangan perusahaan daerah sebagai langkah untuk mencegah praktik-praktik korupsi yang merugikan negara.***

Editor: Yumi Karasuma

Tags

Terkini

Terpopuler