PORTAL PURWOKERTO- Bawaslu Jateng telah mengumumkan 13 Kabupaten yang ada di Jawa Tengah untuk lakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU), bagaimana dengan Kabupaten Banyumas?
Pemungutan suara pada Pemilu 2024 yang digelar pada tanggal 14 Februari 2024 telah selesai digelar. Namun, Bawaslu Jateng mengumumkan akan melaksanakan Pemungutan Suara Ulang.
PSU akan dilaksanakan di 13 Kabupaten yang ada di wilayah Jawa Tengah. Pemungutan suara ulang dilakukan karena ada beberapa faktor. Hal ini tercantum dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2007 Pasal 372 ayat 1 dan Pasal 372 ayat 2.
Dalam akun Instagramnya @bawaslujateng, terdapat 13 Kabupaten di Provinsi Jawa Tengah akan melaksanakan PSU.
Kabupaten mana sajakah yang akan melaksanakan PSU? Apakah Kabupaten Banyumas ikut PSU? Berikut informasi Kabupaten mana saja yang akan melaksanakan PSU.
Berdasarkan data yang dihimpun Bawaslu Jawa Tengah per tanggal 16 Februari 2024, terdapat 26 TPS yang tersebar di 13 Kabupaten/Kota di Jawa Tengah yang akan melaksanakan PSU.
Kenapa Dilakukan PSU?
Sesuai Pasal 372 ayat 2 Undang-Undang 7/2017 disebutkan bahwa pemungutan suara di TPS wajib diulang apabila dari hasil penelitian dan pemeriksaan pengawas TPS
terbukti terdapat keadaan :
a. Pembukaan kotak dan/atau berkas pemungutan dan penghitungan suara tidak dilakukan menurut tata cara yang ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. Petugas KPPS meminta pemilih memberikan tanda khusus, menandatangani, atau menuliskan nama atau alamat, pada surat suara yang sudah digunakan;
c. Petugas KPPS merusak lebih dari satu surat suara yang sudah digunakan oleh pemilih sehingga surat suara tersebut menjadi tidak sah, dan/atau;
Baca Juga: Pantau Penghitungan Suara KPU, INI Link Resmi Real Count dan Caranya
d. Pemilih yang tidak memiliki kartu tanda penduduk elektronik dan tidak terdaftar di daftar pemilih tetap dan daftar pemilih tambahan.
Daftar Kabupaten di Jawa Tengah Yang Melaksanakan PSU :
Dilansir dari akun Instagram @bawaslujateng, berikut daftar Kabupaten di Jawa Tengah yang akan melaksanakan PSU :
1. Kabupaten Purworejo : 1 TPS
2. Kabupaten Boyolali : 4 TPS
3. Kabupaten Kebumen : 1 TPS
4. Kabupaten Jepara : 1 TPS
5. Kabupaten Pemalang : 4 TPS
6. Kabupaten Magelang : 4 TPS
7. Kabupaten Rembang : 4 TPS
8. Kota Tegal : 1 TPS
9. Kabupaten Tegal : 1 TPS
10. Kabupaten Purbalingga : 1 TPS
11. Kabupaten Wonosobo : 2 TPS
12. Kabupaten Sragen : 1 TPS
13. Kabupaten Sukoharjo : 1 TPS
Melihat data di atas, Kabupaten Banyumas tidak ada dalam daftar Kabupaten yang akan melaksanakan PSU. Demikian informasi mengenai daftar Kabupaten di Jawa Tengah yang akan melasanakan PSU.***