Ruwatan Bumi di Citembong Bantarsari, BNNK Cilacap Sisipi P4GN

28 Mei 2024, 14:00 WIB
Ruwatan Bumi di Citembong Bantarsari, BNNK Cilacap Sisipi P4GN /BNN Cilacap /

PORTAL PURWOKERTO - Beragam cara dilakukan BNN (Badan Narkotika Nasional) Kabupaten Cilacap untuk memberi pemahaman kepada masyarakat terkait P4GN (Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba).

Bahkan tradisi Jawa berupa Ruwatan Bumi atau biasa disebut Sedekah Bumi pun dijadikan sebagai media untuk menyisipi hal ini.

Seperti acara Ruwatan Bumi yang berlangsung di Desa Citembong, Kecamatan Bantarasari Cilacap pada Senin 27 Mei 2024.

"Ini bagian dari upaya kami untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang bahaya penyalahgunaan narkotika" kata Petugas Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Muda, Joko Aji Wibowo dalam acara tersebut.

Baca Juga: Setiap Hari 30 Orang Meninggal Kasus Narkoba, BNN Cilacap Kaderisasi Ansor

P4GN diberikan agar masyarakat lebih waspada. Bukan hanya bahaya penyalahgunaan narkoba, tapi ada efek samping yang mengancam generasi muda.

Termasuk diberi pemahaman agar masyarakat bisa melakukan tindakan preventif.

Karena diketahui, tren peredaran gelap narkoba juga merambah ke wilayah pinggiran dengan remaja yang menjadi sasaran empuk para pengedar.

"Sehingga sosialisasi P4GN ini sangat perlu kita berikan kepada warga sampai ke tingkatan lingkungan terendah agar mereka lebih memahaminya" ujar dia.

Menurutnya, narkoba yang masuk kategori kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) membutuhkan peran dari semua pihak untuk mengatasinya.

Baca Juga: BNN Banyumas Catat 8 Desa Masuk Bahaya Narkoba dan 103 Desa Siaga Narkoba!

"Kami sampaikan kepada masyarakat di Desa Citembong ini agar waspada dengan menjaga diri, keluarga dan anak-anaknya dari ancaman kejahatan narkoba" tutur Joko Aji.

Setelah memahami diharapkan ada jejaring komunikasi yang terbangun khususnya di Desa Citembong, Kecamatan Bantarsari.

Sehingga katanya segala bentuk penyelewengan narkoba yang ada di wilayah ini segera terdeteksi dan ada penanganan sedini mungkin.

"Ada kewajiban dari setiap tokoh dan elemen masyarakat termasuk para pejabat pemerintahan untuk bersama-sama menjaga wilayah dari bahaya kejahatan narkoba" jelasnya.

Diketahui, disebut extra ordinary crime karena kejahatan narkoba dilakukan secara terorganisir dengan daya rusaknya yang sangat masif.

Bahkan tidak memandang tempat, usia, jenis kelamin maupun pekerjaan.

Meski prevalensi penyalahgunaan narkoba dari 2021-2023 mengalami penurunan 0,22 tapi kejahatan narkoba masih terus mengintai.

Oleh karena itu, penanggulangan permasalahan narkoba membutuhkan dukungan dan komitmen dari semua pihak.

Ini sekaligus jadi upaya akselerasi menuju Indonesia bersih narkoba khususnya di lingkungan masyarakat.***

Editor: Hening Prihatini

Tags

Terkini

Terpopuler