Pengemplang Pajak di Cilacap Divonis 1 Tahun Penjara dan Denda Total Rp4,2 Miliar

14 Juni 2024, 21:35 WIB
Pengemplang pajak di Cilcap di vonis dengan hukuman 1 tahun penjara dan denda dua kali lipat senilai Rp4 miliar lebih.* /dok DJP

PORTAL PURWOKERTO - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Cilacap yang diketuai Maslikan SH, MH menjatuhkan putusan bersalah langgar pidana di bidang pepajakan terhadap terdakwa N, pada sidang yang digelar di PN Cilacap pada Kamis, 13 Juni 2024. 

Terdakwa N atas wajib pajak PT IJP dinyatakan bersalah melanggar atas tindak pidana di bidang perpajakan dan dijatuhi vonis pidana penjara selama 1 tahun kepada terdakwa, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani.

Selain itu, terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar dua kali lipat dari kerugian negara sebesar Rp2.147.507.182. Sehingga total denda sebesar Rp4.295.014.364.

Setelah dikurangi penitipan uang pembayaran denda selama masa persidangan sebesar
Rp538.000.000 , maka total denda yang masih harus dibayarkan menjadi Rp3.757.014.364.

Baca Juga: Warga Cilacap Jadi Tersangka Penggelapan Pajak Miliaran Rupiah, DJP Jateng II: Sengaja Tidak Disetorkan

Putusan hakim juga menyebutkan apabila terdakwa tidak membayar denda dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap, maka harta benda miliknya bisa disita dan dilelang untuk membayar denda.

Apabila terdakwa tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk membayar denda, maka terdakwa dijatuhi hukuman penjara pengganti denda selama dua bulan.

Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah II Slamet Sutantyo mengatakan jika kasus ini berawal saat terdakwa N melalui PT IJP diduga dengan sengaja tidak menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

PPN ini seharusnya telah dipungut selama periode Januari-Desember 2019 atas kegiatan usahanya dalam bidang penyediaan jasa tenaga kerja kepada beberapa customer.

Karena itu, dia terdakwa melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf i UU No 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Baca Juga: 120 Rekening Bank Total Rp262 Miliar Diblokir DJP Jateng II! Percepatan Pencairan Piutang Pajak

 

"Penegakan hukum pada bidang perpajakan menganut azas ultimum remedium. Meskipun sebelumnya sudah dilakukan upaya persuasif dengan memberikan kesempatan pada terdakwa untuk mengungkapkan ketidakbenaran perbuatannya, namun terdakwa tidak menggunakan kesempatan itu, sehingga proses hukum dilanjutkan," kata Slamet Sutantyo melalui terangan tertulis yang diterima oleh Portal Purwokerto.

Slamet Sutantyo menyampaikan jika keberhasilan penegakan hukum pada kasus ini
merupakan hasil kerja sama serta sinergi baik antara Direktorat Jenderal Pajak dengan instansi penegak hukum lainnya, mulai dari Kejaksaan dan Kepolisian.

“Penegakan hukum ini sebagai upaya untuk mengamankan penerimaan negara, serta memastikan keadilan pada sistem perpajakan, dan memberikan efek jera kepada wajib pajak lainnya agar tidak melakukan tindak pidana di bidang perpajakan,” kata Slamet.***

Editor: Yumi Karasuma

Tags

Terkini

Terpopuler