Cemburu karena Punya Gandengan, Pacar Mantan Isteri Digebuki Mantan Suami

25 Oktober 2020, 17:40 WIB
Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahyo Kurniawan memperlihatkan tersangka kasus penganiayaan di Kebumen. /Humas Polres Kebumen

PORTAL PURWOKERTO - Mantan suami kalap, melihat istri gandengan dengan laki-laki lain. Tidak hanya menuduh telah menghamili mantan istri, DW (36) warga Kelurahan Panjer Kebumen Jawa Tengah, memukul dengan membati-buta.

Sehingga menyebabkan pacar mantan istri, DE mengalami gejala gegar otak. DE pun terpaksa harus dilarikan ke RSUD Kebumen, akibat mengalami luka yang cukup serius.

DE, pria muda berusia 26 tahun yang konon berpacaran dengan wanita mantan istri pelaku,  tersebut mengalami pusing dan mutah-mutah, setelah dianiaya mantan suami yang pecemburu.

Baca Juga: Dibalik Kamera, Ternyata Mahfud MD Malah Akrab dengan Lawan Diskusinya di ILC

Baca Juga: Penerus Tahta Kesultanan Brunei, Pangeran Azim, Meninggal Dunia

Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan  mengungkapkan, peristiwa penganiayaan itu terjadi sudah lama Agustus lalu. Akan tetapi korban baru melaporkannya pada Minggu, 25 Oktober 2020.


"Korban datang ke kami dan melaporkan bahwa dirinya menjadi korban penganiayaan,"kata Rudy seperti dikutip Portal Purwokerto dari Tribratanews Polres Kebumen.  


Sebelum peristiwa pemukulan DW menghampiri DE dengan menuduhnya  telah menghamili mantan istrinya. Tersangka juga menuduh korban, jika telah membelikan mobil kepada mantan istri. 

Baca Juga: Forum Guru Indonesia Beri Rapor Merah Mendikbud Nadiem Makarim, Hanya Dinilai 68

Baca Juga: Tiga Desa di Kabupaten Kebumen Masih Zona Merah, Akibat Peningkatan Kasus Covid-19


Bukannya bersyukur mantan istri telah bahagia, sebaliknya DW malah naik pitam, dan kemudian memukul pada bagian kepalanya.


"Saat korban mencoba menjelaskan duduk permasalahannya, tersangka justru memukulnya. Korban dipukul pada bagian kepalanya," jelas Rudy. 


DW ketika ditangkap pun mengiyakan telah melakukan pemukulan. "Iya Pak, saya pukul," kata  DW kepada polisi yang memeriksnya.

Baca Juga: Fadli Zon Sebut Penangkapan Gus Nur Mirip Zaman Penjajahan Belanda

Baca Juga: Khabib Nurmagomedov Pensiun Dari MMA, May Allah Trending Di Twitter


Tersangka dijerat dengan Pasal 351 KUH Pidana tentang penganiayaan dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun.***

 

Editor: Eviyanti

Sumber: Tribrata Kebumen

Tags

Terkini

Terpopuler