Sekitar 1.800-an GTT PTT di Cilacap Terima BSU Kemendikbud

- 24 November 2020, 14:23 WIB
Ilustrasi: Mencairkan BSU Kemendikbud/
Ilustrasi: Mencairkan BSU Kemendikbud/ /PIXABAY/EmAJi

Bagaimana Cara Mencairkan?

Selanjutnya, PTK hanya perlu menyiapkan dokumen pencairan BSU Kemendikbud sesuai informasi yang didapatkan yakni:

  1. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  2. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jika ada
  3. Surat keputusan penerima BSU yang dapat diunduh dari Info GTK dan PDDikti
  4. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang dapat diunduh dari Info GTK dan PDDikti, diberi materai, dan ditandatangani.
  5. Setelah dokumen tersebut lengkap, PTK dapat mendatangi bank penyalur untuk pencairan dananya.***

 

Halaman:

Editor: Yumi Karasuma


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x