Task Force tugasnya mengendalikan kerumunan masyarakat yang berpotensi mempercepat penularan Covid-19. Untuk memperlancar kerja Satuan Tugas, Husein akan menerbitkan Surat Keputusan (SK) sebagai payung hukum dalam melaksanakan tugasnya.
“Dengan adanya DK Bupati maka Task Force memiliki keberanian dalam menjalankan tugas membubarkan kerumunan atau segala kegiatan masyarakat yang berpotensi untuk menularkan virus corona,”jelas Husein.
Bahkan, kata dia, pihaknya juga akan menerbitkan Surat Keputusan Bupati Banyumas terkait dengan tata cara membubarkan kerumunan. Sehingga nantinya bisa ada pegangan aturan bekerja. ***