Covid-19 di Cilacap Bertambah 42 Kasus, Total Dirawat ada 772 Orang Pasien

- 23 November 2020, 20:57 WIB
Ilustrasi Covid-19
Ilustrasi Covid-19 /Yumi Karasuma/Portal Purwokerto

PORTAL PURWOKERTO - Pasien terkonfirmasi positif Covid-19 di Cilacap, pada Senin 23 November 2020, bertambah 42 kasus positif, 8 orang sembuh dan satu meninggal dunia.

Sehingga jumlah pasien yang dirawat mencapai 772 orang positif, dari jumlah total kasus sebanyak 1.958.

Pasien positif yang telah sembuh ada sebanyak 1.133 orang, dan pasien meninggal dunia sebanyak 53 orang. Suspek ada 48 orang serta ada 1.057 orang kontak erat.

Baca Juga: Polsek Kemranjen Bubarkan Kerumunan Pertunjukkan Kuda Lumping di Pesta Sunatan

Jumlah pasien tertinggi ada di beberapa kecamatan, yakni di Kecamatan Cilacap Tengah berjumlah 226 pasien positif, Cilacap Selatan sebanyak 177 orang, Kroya sebanyak 111 orang, Cilacap Utara sebanyak 89 orang, Jeruklegi sebanyak 42 orang dan Kesugihan sebanyak 25 orang.

Pasien terkonfirmasi positif, didominasi oleh klaster keluarga. Namun tidak semua pasien terkonfirmasi positif Covid-19, dirawat di Rumah sakit untuk dilakukan isolasi dan mendapatkan perawatan.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Cilacap dr Pramesti Griana Dewi mengatakan jika pasien yang dirawat di RS sampai Minggu 22 November 2020, ada sebanyak 115 orang pasien, dan 41 orang suspek.

Baca Juga: Ada Klaster Buruh Rambut, Rumah Sakit Penuh, Pemkab Purbalingga Siapkan Ruang Isolasi Darurat

"Tidak semua dirawat di RS, jika pasien tidak bergejala maka bisa diisolasi di rumah masing-masing, tapi kan tidak semua rumah layak, misal karena rumahnya kecil, atau anak-anak kecil, atau keluarga yang berisiko," ujarnya.

Meskipun demikian, Pemkab sedang menyiapkan ruang isolasi bagi para pasien positif yang bergejala. Dengan akan menyiapkan hotel atau penginapan yang bisa digunakan untuk isolasi.

Hal ini dilakukan agar pasien melakukannisolasi dengan maksimal. Karena tidak semua rumah pasien positif layak untuk digunakan isolasi mandiri. Bisa dikarenakan ada anak kecil atau keluarga yang rentan, seperti orangtua.

Baca Juga: Covid 19 Banyumas Tidak Terkendali, Wisata Out Door Dikelola Pemerintah Tetap Buka

Mencegah terjadinya penularan semakin meningkat, Satpol PP dan tim gabungan terus melakukan penegakkan disiplin protokol kesehatan kepada masyarakat. Penegakkan disiplin ini sesuai dengan Perda Nomor 5 Tahun 2020 tentang Pengendalian Penyakit, dan juga Perbup Nomor 126 Tahun 2020.

Kepala Bidang Linmas di Satpol PP Cilacap Misran mengatakan jika sampai Sabtu 21 November 2020, sudah ada sebanyak 21.113 warga yang terjaring razia.

Baca Juga: Bikin Penasaran Blink, YG Entertaiment Luncurkan Teaser Video BLACKPINK-Around The World

"Dari jumlah tersebut ada sebanyak 287 orang yang dikenakan denda bervariasi ada yang Rp24 ribu dan Rp49 ribu ditambah biaya sidang Rp1.000," ujarnya.

Sampai saat ini sudah ada sebanyak Rp7.288.000 uang denda, yang disetorkan kepada kas daerah.

Baca Juga: Jumlah Kasus Covid-19 Mencapai 1.958, Cilacap Pasang Tenda Darurat

Penegakkan disiplin ini akan terus dilakukan sampai masyarakat memiliki kesadaran sendiri untuk melaksanakan protokol kesehatan, terutama menggu akan masker ketika di rumah rumah dan tempat umum, menjaga jarak dan mencuci tangan.***

Editor: Yumi Karasuma


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x