Apes, Hamil Duluan, Hubungan Terlarang Ketahuan

- 25 November 2020, 16:13 WIB
Penyidik Polresta Banyumas memeriksa tersangka  kasus persetubuhan Rabu 25 November 2020
Penyidik Polresta Banyumas memeriksa tersangka kasus persetubuhan Rabu 25 November 2020 /Polresta Banyumas/

 

PORTAL PURWOKERTO -  Polresta Banyumas Jawa Tengah bongkar kasus hubungan terlarang dengan anak di bawah umur.

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Whisnu Caraka, didampingi  Kasat Reskrim AKP Berry, mengungkapkan, aparat telah  mengamankan HZ (21) warga Kecamatan Karanglewas.

Remaja tanggung tersebut dilaporkan telah membuat hamil siswa SMA inisial YP (17),warga Kecamatan Purwokerto Timur.

Baca Juga: Anak Buah Edhy Prabowo, Sekjen KKP Hormati Proses Hukum, Jangan Berspekulasi

"Hubungan terlarang tersebut ketahuan setelah YP ketahuan hamil oleh orang tuanya. Mereka lapor dan kami tindak lanjuti. Karena korban masih dibawah usia," kata Kapolres Rabu 25 November 2020.

Korban juga  sudah mengakui, di hamili HZ, hubungan tersebut sejak Juni, marah dengan kehamilan anaknya, orang tua melapor ke SPKT

HZ berhasil diamankan setelah petugas mendapatkan informasi tentang keberadaannya saat itu sedang bekerja di sebuah bengkel.

Baca Juga: Dugaan Korupsi Ekspor Benih Lobster, KPK Tangkap 17 Orang di Beberapa Tempat Termasuk Bandara Soetta

Dugaan tidak pidana  terhadap gadis dibawah umur yang terjadi pada sekitar awal bulan Juni 2020 lalu di kamar salah satu hotel yang berada di kawasan Baturaden

HZ dan  korban melakukan hubungan intim, dengan memberikan Rp150 ribu.

Barang bukti berupa satu potong kaos lengan pendek warna kuning satu potong celana panjang jeans warna biru, satu potong celana dalam warna hitam dan satu potong BH warna hitam kami amankan di Mapolresta Banyumas.

Baca Juga: Menko Polhukam Mahfud MD kepada KPK: Saya Akan Back Up agar Tidak Diintervensi

Tersangka dijerat dengan Pasal 81 UU Nomor 35 Tahun 2014 Jo UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara", tambahnya.***

Editor: Eviyanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x