PORTAL PURWOKERTO – HS (26), warga Kecamatan Negeri Besar Kabupaten Way Kanan Provinsi Lampung, diamankan Satuan Narkoba Polres Kebumen. Karena kedapatan memiliki alat untuk mengkonsumsi sabu di dalam tasnya.
Tidak hanya alat untuk mengkonsumsi sabu yang didapatkan oleh petugas, sisa sabu yang baru digunakan juga masih menempel di alat tersebut.
“Jadi tersangka ini diduga terlibat tindak pidana lain, lalu saat digeledah, Kami menemukan barang bukti pipet kaca dengan sisa sabu yang masih menempel,” kata Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan didampingi oleh Kasat Resnarkoba AKP Paryudi, seperti dikutip Portal Purwokerto dari Tribrata News Jawa Tengah, Rabu 25 November 2020.
Baca Juga: Tanggal Gajian Tiba, Shopee Gajian Sale Punya Promo Spesial buat Kamu!
Baca Juga: Menteri KKP Edhy Prabowo Masih Diperiksa KPK, Firli Bahuri: Penangkapan Terkait Izin Baby Lobster
Sabu tersebut masih menempel di dua buah pipet kaca yang ditemukan sebagai barang bukti.
HS pun mengaku jika barang tersebut merupakan miliknya, dan narkotika jenis sabu diberi oleh temannya.
Dia konsumsi sabu saat berada di losmen di daerah Yogyakarta, pada Senin 16 Oktober lalu, atau dua hari sebelum digeledah.
Baca Juga: Ibu Rumah Tangga Sewa Orang untuk Habisi Nyawa Suami dengan Imbalan Rp100 Juta
Baca Juga: Apes, Hamil Duluan, Hubungan Terlarang Ketahuan
“Saya dikasih teman,” ujar HS kepada petugas.
Untuk mempertangungjawabkan perbuatannya, HS dijerat pasal 112 ayat (1) subsider pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukuman lama 12 tahun penjara,” tutur Kapolres.***