Begini Cara Membuat SKCK di Polres Cilacap

- 18 November 2020, 09:02 WIB
Pelayanan SKCK di Polres Cilacap
Pelayanan SKCK di Polres Cilacap /dok Humas Polres Cilacap



PORTAL PURWOKERTO - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), yang dulu lebih dikenal dengan nama Surat Keterangan Kelakuan Baik (SKKB) yang digunakan untuk memenuhi suatu keperluan, seperti diantaranya pendaftaran CPNS.

SKCK akan dibuat berdasarkan hasil penelitian biodata dan catatan yang ada di kepolisian tentang pemohon tersebut.

SKCK hanya berlaku selama enam bulan sejak tanggal diterbitkan dan bisa diperpanjang jika memang diperlukan.

Baca Juga: Material Longsoran Tutupi Jalan Gombong-Banjarnegara, Lalulintas Sempat Lumpuh Total

Terbitnya Peraturan Pemerintah (PP)  Nomor 60 Tahun 2016 tentang Tarif dan Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) mengubah sejumlah tarif/biaya yang dimasukkan ke kas Negara, termasuk biaya pembuatan SKCK.

Biaya SKCK di seluruh wilayah di Indonesia yang semula Rp10.000, sejak 6 Januari 2017 naik menjadi Rp30.000. Uang PNBP yang disetorkan oleh masyarakat untuk membayar biaya penerbitan SKCK tersebut langsung masuk ke dalam kas negara.

Pembuatan SKCK bisa dilakukan di Polsek, Polres, Polda dan Mabes Polri, sesuai dengan keperluan masing-masing.

Baca Juga: Sudah Cair! Cek info.gtk.kemdikbud, Cara Dapat BLT Honorer non PNS, Berikut Ini Kriterianya

Polsek melayani penerbitan SKCK yang digunakan untuk keperluan syarat daftar pekerjaan non-pegawai negeri, seperti perusahaan swasta, urusan daftar sekolah, pindah penduduk, pendaftaran calon perangkat desa, perpanjang kontrak karyawan non-PNS, membuat perizinan usaha dan membuat buku pelaut, tipe bukan paspor.

Polres melayani penerbitan SKCK yang digunakan untuk keperluan syarat daftar CPNS maupun BUMN non-PNS, daftar calon kepala desa/DPRD/kepala daerah/bupati hingga syarat dokumen keterangan untuk menikah dengan anggota TNI/Polri.

Baca Juga: Ingin Terbebas dari Corona, Survey menyebut Mayoritas Masyarakat Menerima Vaksin COVID-19

Polda melayani penerbitan SKCK yang digunakan untuk keperluan syarat daftar calon wali kota/DPRD tingkat provinsi, hingga syarat untuk urusan visa bekerja ke luar negeri.

Mabes Polri melayani pengurusan SKCK untuk keperluan pencalonan presiden dan wakil presiden, anggota legislatif, eksekutif, yudikatif, dan lembaga pemerintahan tingkat pusat, penerbitan visa, izin tinggal tetap di luar negeri, naturalisasi kewarganegaraan, adopsi anak bagi pemohon WNA, serta melanjutkan sekolah ke luar negeri.

Baca Juga: Akibat Tanggul Jebol dan Sungai Meluap, Ribuan Warga Cilacap Kebanjiran, Ratusan Jiwa Mengungsi

Berikut syarat membuat SKCK baru bagi yang terdaftar sebagai Warga Negara Indonesia (WNI):

1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
2. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
3. Fotokopi Akta Kelahiran/Surat Kenal Lahir/Ijazah Terakhir
4. Pas foto 4×6 berlatar merah sebanyak 6 lembar
5. Mengisi Formulir Daftar Riwayat Hidup dan kartu TIK yang telah disediakan di kantor Polisi dengan jelas dan benar
6. Pengambilan Sidik Jari oleh petugas inafis polres setempat.

Baca Juga: IDI Usul Tunda Libur Panjang Akhir Tahun Ganjar Terbukti , Liburan Abai Prokes

Untuk Memperpanjang masa berlaku SKCK:

1. Membawa lembar SKCK lama yang asli/legalisir
2. Membawa fotokopi KTP
3. Membawa fotokopi Kartu Keluarga
4. Pas foto 4×6 berlatar/background merah sebanyak 3 lembar.

SKCK diterbitkan polres/polsek dimana KTP tersebut berasal. Sehingga bagi masyarakat dengan KTP yang berdomisili diluar kabupaten Cilacap tidak dapat mengurus SKCK di Polres Cilacap.

Baca Juga: Jus Seledri Untuk Detox, Begini Ramuannya

Kapolres Cilacap AKBP Dery Agung Wijaya melalui Kasugbag Humas Polres Cilacap Iptu Asrul mengatakan jika banyak anggapan bahwa mengurus atau mendapatkan SKCK itu sulit dan ribet. Faktanya dari tahun ke tahun, pengurusan SKCK semakin mudah dan cepat prosesnya selama memahami prosedur dan tata caranya.***

Editor: Yumi Karasuma

Sumber: Tribratanews Polda Jawa Tengah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x