Penularan Covid-19 Semakin Meningkat, Pintu Masuk ke Cilacap Diperketat

- 24 November 2020, 20:14 WIB
Warga disanksi push up karena tidak diaiplin melaksanakan protokol kesehatan dengan memakai masker, Selasa 24 November 2020
Warga disanksi push up karena tidak diaiplin melaksanakan protokol kesehatan dengan memakai masker, Selasa 24 November 2020 /dok PMI Cilacap

PORTAL PURWOKERTO - Meningkatnya kasus terkonfirmasi positif di Cilacap membuat jalur masuk ke Cilacap diperketat. Kendaraan dan juga pengendara yang masuk ke Cilacap harus mematuhi protokol kesehatan.

Pasalnya, sampai Selasa 24 November 2020, ada total sebanyak 1.976 kasus terkonfirmasi positid di Cilacap, dengan 1.184 pasien sembuh, 738 pasien terkonfirmasi yang di rawat, dan 54 orang meninggal dunia. Serta ada 54 orang suspek, dan 992 kontak erat.

Pengetatan disiplin protokol kesehatan ini dilakukan oleh tim gabungan dari Pemkab Cilacap, mulai dari Satpol PP, anggota BPBD, Dinas Pehubungan, TNI, Polri, PMI Cilacap, Pramuka maupun Puskesmas Sampang.

Baca Juga: Libur Oktober Picu Kenaikan Covid-19 , Ganjar Usul Libur Akhir Tahun di Hapus

Pada Selasa, 24 November 2020, razia dilakukan di depan Puskesmas Sampang, yang menjadi salah satu jalur pintu masuk dari wilayah timur ke Kabupaten Cilacap. Kecamatan Sampang juga menjadi daerah yang berbatasan dengan Kabupaten Banyumas.

Razia, terutama kepada pengemudi maupun penumpang kendaraan yang akan masuk ke Cilacap. Mereka diwajibkan memakai masker sebagai pelindung dalam upaya pencegahan penularan Covid-19.

Baca Juga: Purbalingga Sulap Bangunan Sekolah untuk Penampungan Pasien Covid-19

Hal ini dilakukan dalam rangka peningkatan disiplin protokol kesehatan kepada masyarakat, sesuai dengan Pasal 4 ayat 3 huruf a Perbup Cilacap Nomor 126 Tahun 2020 tentang Penerapan, Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokoler Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Ada sekitar 11 kendaraan baik bus, sepeda motor, mobil pribadi, truck yang dirazia penggunaan masker. Bahkan jika pengemudi dan penumpang tidak memakai masker kendaraan diminta untuk putar balik.

Baca Juga: Pasien Positif Covid-19 Baru 1.005, Jateng Penular Kedua Nasional

"Ada sebanyak 19 orang yang terdiri dari 13 laki-laki dan 6 perempuan yang tidak memakai masker, padahal sudah disosialisasikan jika wajib memakai masker ketika harus keluar rumah atau berinteraksi dengan orang lain yang tidak diketahui kesehatannya," ujar Staf PMI Kabupaten Cilacap R Endro Kusumo.

Para pelanggar ini diberikan teguran secara lisan, dan tertulis. Mereka juga membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi pelanggaran yang sama.

Baca Juga: Covid-19 di Cilacap Bertambah 42 Kasus, Total Dirawat ada 772 Orang Pasien

"Kami juga berikan sanksi sosial, agar mereka mengucap teks Pancasila, ada yang menyanyikan lagu Garuda Pancasila, Lagu Kebangsaan Indonesia Raya dan pushup," katanya.

Sampai saat ini, tim gabungan telah merazia sebanyak 21 ribu lebih warga yang belum disiplin melaksanakan protokol kesehatan. Dari jumlah tersebut ada sebanyak 287 warga yang dikenakan denda karena tidak mematuhi protokol kesehatan, terutama memakai masker.***

Editor: Yumi Karasuma


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x