Ketua DPD PPNI Purbalingga: Cek Aturan! Perawat Juga Bisa Jadi Kepala Puskesmas, Tidak Harus Dokter

- 28 November 2020, 10:49 WIB
Ilustrasi: Puskesmas
Ilustrasi: Puskesmas /Pixabay/

PORTALPURWOKERTO- Debat publik pilkada Purbalingga masih jadi pembicaraan hangat masyarakat.

Sebab, dalam debat publik yang digelar tersebut, ada beberapa pernyataan dari calon bupati dan wakil bupati Purbalingga yang memicu kontroversi.

Salah satunya adalah pernyataan yang dilontarkan oleh salah satu calon wakil Bupati Purbalingga, Zaini Makarim Supriyanto.

Zaini menyebutkan bahwa kurang pas jika seorang kepala puskesmas adalah perawat, bukan seorang dokter.

Pernyataan ini diklarifikasi langsung oleh Ketua DPD Persatuan Perawat Indonesia (PPNI) Kabupaten Purbalingga, Nasrulah Tamimi.

"Di Purbalingga sudah banyak perawat yang menjadi Kepala Puskesmas, karena memang ada aturannya dan regulasinya sudah jelas," ujarnya.

Tamimi sangat menyayangkan keluarnya pernyataan 'Kepala Puskesmas Harus Dokter' dari salah satu calon Wakil Bupati Purbalingga.

"Saya sangat menyayangkan statement tersebut keluar saat debat publik, beliau dalam hal ini masih butuh pengetahuan tentang birokrasi dan regulasi," kata dia.

Tamimi mengatakan menjadi Kepala Puskesmas sudah atur dalam Permenkes No 75 Tahun 2014 dan diperbaharui di Permenkes Nomor 43 tahun 2019 tentang Puskesmas.

Dalam Permenkes 75 Tahun 2014 menyebutkan persyaratan Kepala Puskesmas pada pasal 33 yakni pendidikan paling rendah sarjana dan memiliki kompetensi manajemen kesehatan masyarakat.

Kemudian masa kerja di Puskesmas minimal 2 tahun dan telah mengikuti pelatihan Manajemen Puskesmas.

"Pernah menjadi Penanggung Jawab UKM dan Perkesmas, Penanggung Jawab UKP, Kefarmasian dan Laboratorium dan Penanggung Jawab Jaringan dan Jejaring Fasyankes," kata Tamimi, Kamis 26 November 2020, seperti yang dikutip Portal Purwokerto dari Lensa Purbalingga: Kepala Puskesmas Harus Dokter? Ini Kata Ketua DPD PPNI Purbalingga

Tamini menjelaskan, dalam Permenkes 43 Tahun 2019 pasal 44, terdapat penambahan terkait dengan syarat menjadi Kepala Puskesmas yakni berstatus ASN dan pendidikan paling rendah S-1 atau D-4.
Untuk puskesmas yang berada di kawasan terpencil dan sangat terpencil minimal berpendidikan paling rendah D-3.

Selain itu juga pernah menduduki jabatan fungsional Nakes jenjang ahli pertama minimal 2 tahun, Penanggung Jawab Bangunan, Prasarana dan Peralatan Puskesmas serta Penanggung Jawab Mutu.***(Lensa Purbalingga/Kurniawan)

Editor: Dyah Sugesti Weningtyas

Sumber: Lensa Purbalingga


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah