Baca Juga: Denda Rp5 Juta Menanti Warga Jakarta yang Menolak Vaksinasi Covid-19, Padahal Memenuhi Kriteria
“Waktu itu saya hanya dibilang sudah dapat, bahkan saya sempat pulang ke Cianjur dan diberi uang Rp 4 juta,” katanya.
Donna Briadi mengungkapkan, modus pelaku dengan mengganjal mesin ATM, setelah mendapatkan korbannya kesulitan, dia meminta korban untuk menghubungi call center yang sudah disiapkan tersangka lainnya.
Baca Juga: Gedung di Klaten Dinamai Megawati, Rocky Gerung: Jika Ganti Kepemimpinan, Suatu Saat Bisa Bermasalah
“Saat menghubungi call center, korban dimintai nomor PIN, dari situlah pelaku menguras isi rekening, semula berjumlah Rp.45.483.006, tersisa Rp.259.506, akibat perbuatan para tersangka, korban mengalami kerugian hingga Rp 45.223.500,” jelas Donna Briadi.
Saat menjalankan aksinya, lanjutnya, para tersangka ini berbagi tugas, ada yang mengganjal ATM, satu lagi berperan seperti nasabah yang inginbertransaksi di ATM, dan rekan lainnya menjadi call center.
Baca Juga: Misteri Terpecahkan, Mengapa Burung Tidak Kesetrum Saat Hinggap di Kabel Listrik? Inilah Alasannya
“Tersangka yang kami amankan ini merupakan residivis kasus yang sama, dia baru bebas Oktober lalu,” ujarnya.
Akibat perbuatannya, tersangka MH dijerat dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.***
Editor: Hening Prihatini
Sumber: Tribrata Polda Jateng