Lagi! Nekat Gelar Hajatan di Tengah PSBB Purbalingga, Ini yang Dilakukan Tim Satgas Covid-19

- 17 Januari 2021, 16:29 WIB
Tim Satgas Covid-19 Purbalingga membubarkan hajatan di kelurahan Purbalingga Lor Kabupaten Purbalingga yang nekat tetap digelar, Sabtu, 16 Januari 2021
Tim Satgas Covid-19 Purbalingga membubarkan hajatan di kelurahan Purbalingga Lor Kabupaten Purbalingga yang nekat tetap digelar, Sabtu, 16 Januari 2021 /Tribratanews Purbalingga

PORTAL PURWOKERTO – Masih saja ada masyarakat yang nekat menggelar hajatan di tengah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) atau Pembatasan kegiatan Masyarakat (PPKM), yang berlangsung sampai 25 Januari 2021.

Mencegah terjadinya penularan virus corona, Tim Satgas Covid-19 Kecamatan Purbalingga melakukan pembubaran hajatan warga di tengah PSBB Purbalingga ini.

Dengan tegas tim membubarkan hajatan warga yang berada di wilayah Kelurahan Purbalingga Lor Kecamatan Purbalingga Kabupaten Purbalingga pada Sabtu, 16 Januari 2021 siang. Penyelenggara kegiatan diketahui berinisial S (50) warga Kelurahan Purbalingga Lor.

Baca Juga: Selamat! Greysia/Apriyani Raih Gelar Juara di Thailand Open 2021

Baca Juga: Izinkan Aku Memeluk Dirimu Kali Ini Saja, Lirik Lagu Ungu, Cinta Dalam Hati

“Sebelum kita bubarkan penyelenggara kegiatan sudah dilarang dan diingatkan oleh pihak kelurahan. Namun karena tetap nekat melaksanakan hajatan, kita lakukan pembubaran,” ujar Kapolsek Purbalingga AKP Nur Susalit, seperti dikutip Portal Purwokerto dari Tribratanews Purbalingga, Minggu, 17 Januari 2021.

Kapolsek mengatakan jika jika pembubaran ini mengatakan bermula mendapati laporan adanya masyarakat yang menyelenggarakan hajatan. Tim Satgas Covid-19 Purbalingga, yang terdiri dari Kepolisian, TNI, Satpol PP dan Dinas Kesehatan pun datang dan membubarkan paksa kegiatan resepsi pernikahan.

Kapolsek mengatakan jika tindakan tegas ini yang dilakukan petugas mendasari Surat Edaran Bupati Purbalingga Nomor 300/0201 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Kabupaten Purbalingga. Salah satu isinya terdapat larangan penyelenggaran kegiatan sosial budaya masyarakat termasuk hajatan.

Baca Juga: Liburan ke Dieng? Wajib Rapid Antigen di Wonosobo, Berikut ini Daftar Klinik yang Melayani

Halaman:

Editor: Yumi Karasuma

Sumber: Tribrata News Purbalingga


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x