Berbeda dari Bansos Pusat, BLT APBD Cilacap Tidak Akan Dilanjut di Tahun 2021, Ini Penyebabnya

- 18 Januari 2021, 23:32 WIB
Bantuan BST bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) akan disalurkan melalui PT Pos Indonesia
Bantuan BST bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) akan disalurkan melalui PT Pos Indonesia /Budi Purwito

“Bansos lewat APBD belum, dan yang lewat Provisi juga belum, tetapi yang lain (dari pusat) tetap berlanjut,” ujarnya.

Sekda mengatakan jika BLT APBD bagi masyarakat tersebut saat ini belum dianggarkan. Sama halnya dengan bantuan sosial dari Provinsi Jawa Tengah juga belum dilanjutkan pada tahun ini.

Baca Juga: Kebut Pembangunan, Bandara JBS Wirasaba Purbalingga Ditargetkan Beroperasi Bulan Mei 2021

Kepala Dinas Sosial Kabupaten Cilacap Taryo mengatakan pada tahu 2020, ada sebanyak 59.620 keluarga penerima manfaat (KPM) yang mendapatkan BLT karena adanya pandemi Covid-19.

Bantuan sosial diberikan sebagai upaya untuk memperkuat ketahanan pangan masyarakat di tengah pandemi Covid-19. Sehingga pemerintah bisa turut membantu perekonomian masyarakat.

Penerima BLT APBD tahun 2020, disalurkan dalam dua tahap. Dalam penyalurannya dilakukan melalui Bank Jateng, yang kemudian diserahkan kepada penerima melalui desa dan kelurahan masing-masing.

Baca Juga: Sepekan PSBB/PPKM Covid di Jateng Masih Merajalela, Jawa Tengah Tertinggi Nasional ke 2

Masing-masing KPM mendapatkan BLT sebesar Rp200 ribu perbulan, dan disalurkan untuk empat bulan, dalam dua tahap.

“Besarannya kan Rp200 ribu per bulan, dibayarkan dua bulan sekaligus, jadi KPM mendapat Rp400 ribu per tahap,” ujarnya.***

Halaman:

Editor: Yumi Karasuma


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x