PORTAL PURWOKERTO - Seminggu setelah pelaksanaan PPKM atau PSBB Banyumas, Pemerintah Kabupaten Banyumas membuat kebijakan baru keluar masuk Banyumas membawa hasil tes rapid antigen.
Pemberlakuan kebijakan keluar masuk Banyumas membawa hasil tes rapid antigen dimulai pada Rabu, 20 Januari 2021, hingga pelaksanaan PSBB Banyumas berlangsung.
Kebijakan baru keluar masuk Banyumas membawa hasil tes rapid antigen ini diperuntukkan seluruh warga baik yang merupakan warga Banyumas ataupun diluar Banyumas.
Baca Juga: Tanggulangi Sampah yang Kian Menggunung, Pemkab Banyumas Siap Operasikan 6 TPST Baru
Kabar ini disampaikan oleh Bupati Banyumas Achmad Husein pada Selasa, 19 Januari 2021.
Kebijakan tersebut mendapat komentar beragama dari masyarakat Banyumas dan sekitarnya terutama bagi warga yang setiap harinya keluar masuk wilayah ini.
Baca Juga: Respon Terapi Konvalesen di RSUD Moewardi dan Kariadi Sangat Baik, RSUD Terkendala Donor Plasma
Begitu pula dengan Renny Tania yang merupakan warga Cilacap dan bekerja di salah satu radio di Purwokerto.
"Kalau harus bawa hasil tes rapid antigen setiap keluar masuk wilayah Banyumas, lah sing kerjane PP (pulang pergi) ben ndinane kepriwe? (yang kerja PP setiap hari bagaimana?)," katanya.
Baca Juga: Pemkab Banyumas Gelar Tes Rapid Antigen, Bupati: Banyak Pasien Covid-19 Meninggal Berusia 55 Tahun