PSBB Diperpanjang, Warga Luar Cilacap Nginap di Hotel Bakal di 'Scanning'

- 22 Januari 2021, 17:50 WIB
Suasana gelap di alun-alun Cilacap pada malam hari, hanya lampu air mancur yang dinyalakan. pemadaman lampu penerangan jalan dilakukan untuk mengurangi kerumunan selama Covid-19
Suasana gelap di alun-alun Cilacap pada malam hari, hanya lampu air mancur yang dinyalakan. pemadaman lampu penerangan jalan dilakukan untuk mengurangi kerumunan selama Covid-19 //Yumi Karasuma/Portal Purwokerto

PORTAL PURWOKERTO – Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) atau PSBB Cilacap fix akan diperpanjang, hingga 8 Februari 2021. Hal ini ditegaskan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Cilacap Farid Ma’ruf, pada Jumat, 21 Januari 2021.

Saat ini Cilacap masuk dalam eks karasidenan Banyumas Raya, yang ikut melaksanakan PPKM sejak 11 Januari sampai 25 Januari 2021. Dalam pelaksanaannya, Bupati Cilacap telah mengeluarkan Instruksi Bupati Nomor 1 Tahun 2021 tentang pembatasan kegiatan masyarakat sebagai upaya menekan angka kasus positif Covid-19 di Cilacap.

Ada sebanyak 15 poin kegiatan masyarakat yang dibatasi. Salah satunya, adanya pembatasan waktu operasional mal, pertokoan, toko modern, dan pedagang kaki lima sampai pukul 19.00 WIB.

Baca Juga: Bebas! Siapa Saja Boleh Makan, Siapa Saja Boleh Donasi di Rumah Makan Gratis Purwokerto

Baca Juga: Update Covid Banjarnegara 21 Januari 2021, Meninggal Tambah Dua Orang, Clapar Zona Merah

“Sesuai hasil rapat dengan Forkopimda, (Cilacap) ikut diperpanjang,” kata Sekda Cilacap Farid Ma’ruf, Jumat.

Dengan adanya perpanjangan tersebut, maka akan ada pengetatan pengawasan kegiatan masyarakat. Bahkan, nantinya juga akan dimasifkan kembali penyekatan di daerah-daerah perbatasan.

“Rencananya ada (penyekatan di daerah perbatasan), suratnya sedang dibuat,” katanya.

Baca Juga: PSBB Cilacap Fix Diperpanjang, Kegiatan Masyarakat Bakal Diperketat, Terutama Perbatasan

Halaman:

Editor: Yumi Karasuma

Sumber: Humas Pemkab Cilacap


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x