PORTAL PURWOKERTO - Polresta Banyumas berhasil mengungkap kasus tindak pidana yang melibatkan perusahaan penyalur tenaga migran Indonesia di Kecamatan Patikraja, Banyumas, pada Kamis, 21 Januari 2021.
Unit IV Sat Reskrim Polresta Banyumas berhasil membekuk pelaku yang berinisial YUN (42 tahun) warga Patikraja, Banyumas.
Kasus ini berawal dari penyaluran pekerja migran Indonesia yang dilakukan YUN secara ilegal pada Januari 2020 silam.
Baca Juga: Gasak 13 Motor di Banyumas, Sindikat Curanmor Dibekuk Polisi, Dua Residivis 'Didor'
Kapolresta Banyumas Kombes Pol M. Firman L. Hakim melalui Kasat Reskrim Kompol Berry mengatakan bahwa YUN memberangkatkan LSA yang merupakan warga Kemranjen untuk bekerja sebagai ART di Malaysia dengan cara menggunakan passport kunjungan.
Ia juga berdalih bahwa LSA akan berangkat seolah-olah pergi berlibur ke Malaysia dengan menunjukkan tiket perjalanan pulang-pergi kepada pihak Imigrasi.
Sebelum pemberangkatan ke Malaysia, LSA menginap di rumah YUN selama satu minggu dan diberikan pelatihan berupa adat kebiasaan orang Malaysia maupun bahasa yang digunakan di Malaysia oleh pelaku.
Kemudian YUN mendampingi korban berangkat melalui Bandara di Yogyakarta menuju Batam dan menggunakan kapal menuju Malaysia.