Setahun Buron, Polresta Banyumas Berhasil Amankan Pelaku Penyalur TKI Ilegal

- 25 Januari 2021, 17:41 WIB
Pelaku YUN diamankan Polresta Banyumas atas kasus penyaluran tenaga kerja migran secara ilegal
Pelaku YUN diamankan Polresta Banyumas atas kasus penyaluran tenaga kerja migran secara ilegal /Humas Polresta Banyumas

Sampai di Malaysia pelaku bersama korban menemui agen yg merupakan kenalan pelaku untuk akhirnya korban diantar dan dipekerjakan dengan bos tempat korban akan bekerja.

"Pelaku diberi upah oleh bos korban di Malaysia sebesar 6000 Ringgit atau sekitar 20 juta rupiah", ucap Kompol Berry.

Baca Juga: Nekat Melarikan Diri, 2 Pelaku Curanmor di Banyumas Dihadiahi Timah Panas, Sudah Beraksi di 13 Lokasi

Lebih lanjut Berry menambahkan bahwa pelaku YUN merupakan Kepala Cabang perusahaan penyalur tenaga migran tersebut.

Namun, dalam perkara ini yang bersangkutan bertindak atas perorangan bukan atas nama perusahaan.

"Selain itu sejak bulan Mei 2020, korban tidak bisa dihubungi oleh keluarga dan keberadaan masih di Malaysia atau tidak dapat dipulangkan ke Indonesia dengan alasan Malaysia menerapkan Lockdown keluar negara", jelas Kasat Reskrim Kompol Berry.

Baca Juga: Prediksi Pertandingan Coppa Italia Inter Milan Vs AC Milan: Pertarungan Dua Raksasa Kota Milan

Saat ini YUN beserta barang bukti berupa satu set komputer merk Acer, satu buah HP merk Oppo Reno 3 warna silver, satu bundel foto copy KK, Ijazah SD SMP SMA, KTP dan biodata korban LSA serta satu bundel foto copy persyaratan pengajuan pasport kunjungan milik korban telah diamankan di Mapolresta Banyumas guna penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga: Vaksinasi COVID-19 Hari Ini Dimulai di Banyumas, Siapa Saja yang Pertama Dapat?

YUN dijerat Pasal 81 jo Pasal 69 UU No 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.***

Halaman:

Editor: Hening Prihatini

Sumber: Humas Polresta Banyumas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x