Perumahan dan Kawasan Permukiman atau Perkim akan digabungkan dengan Dinas Perhubungan (Dishub). Disisi lain, Lingkungan Hidup atau LH akan digabungkan dengan Dinas Kelautan Dan Perikanan atau Dinlutkan.
Arif mengatakan bahwa peleburan dua dinas ini bertujuan untuk efisiensi Sumber Daya Manusia (SDM) yang terbatas, serta efisiensi anggaran agar tidak tumbang tindih aturan dengan dinas yang lain.
Baca Juga: Update Covid-19 di Kebumen, 5 Kecamatan Zona Merah, Kasus Positif Tambah 130 Orang
“Ini kita lakukan mengingat jumlah ASN terbatas, sehingga perlu sekali adanya efektifitas dalam bekerja. Sehingga kami pandang dua dinas ini memang perlu dileburkan,” katanya.
Ia juga berharap dengan begitu, pendapatan daerah dan aset daerah semakin besar. Selain itu, ASN dinilai dapat lebih terpacu agar berkerja maksimal untuk masyarakat.***