PORTAL PURWOKERTO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyumas akan melaksanakan gerakan Jateng Di Rumah Saja pada tanggal 6-7 Februari 2021 mendatang.
Beragam aturan telah ditetapkan dalam Surat Edaran Bupati Banyumas untuk menyukseskan gerakan Jateng Di Rumah Saja di akhir pekan ini termasuk jam operasional pasar tradisional yang tetap dibuka.
Masyarakat Banyumas dihimbau untuk tidak melakukan kegiatan di luar rumah selama gerakan Jateng Di Rumah Saja berlangsung selama dua hari 24 jam.
Baca Juga: Jateng di Rumah Saja, Pedagang Pasar Wage Bingung, Bupati Banyumas: Pasar Buka Pukul 01.00-13.00 WIB
Namun, untuk sektor esensial masih tetap diperbolehkan beroperasi 100 persen seperti sektor kesehatan, kebencanaan, keamanan, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, logistik, dan kebutuhan pokok masuarakat, perhotelan hingga industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional.
Perkantoran, toko modern, pusat perbelanjaan, tempat usaha pariwisata dan usaha yang tidak termasuk unsur esensial diminta tutup selama pelaksaaan Jateng Di Rumah Saja di akhir pekan ini.
Baca Juga: Jangan Lalai! Simak Aturannya Meski Pasar di Banyumas Tetap Buka Selama Gerakan Jateng Di Rumah Saja
Bupati Banyumas Achmad Husein mengatakan bahwa untuk pasar tradisional di wilayah ini akan tetap dibuka selama gerakan tersebut berlangsung.
“Jateng Dua Hari Di Rumah Saja jangan sampai membuat ekonomi selam dua hari tidak bergerak sama sekali. Terutama kegiatan ekonomi yang melibatkan orang kecil di pasar tradisional,” kata Bupati Husein pada Rabu, 3 Februari 2021.
“Aktifitas ekonomi atau perdagangan yang melibatkan orang kecil tidak bisa ditutup. Tukang becak, tukang parkir karena kasihan kalau ditutup,” lanjutnya.
Terkait pasar tradisional yang tetap dibuka selama pelaksanaan Jateng Di Rumah Saja, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Dinperindag) Banyumas, Yuniyanto, menjelaskan aturan yang perlu dipatuhi oleh para pelaku di pasar tradisional di wilayah ini.
“Pasar tetap buka dengan Prokes (protokol kesehatan) yang ketat dan pembatasan jam operasional dari pukul 00.00 wib sampai pukul 13.00 wib,” kata Yuniyanto saat dikonfirmasi Tim Portal Purwokerto pada Rabu.
Namun, untuk restoran dan juga warung makan tidak dijelaskan secara detail dalam Surat Edaran tersebut.
Pemkab Banyumas menghimbau masyarakat untuk tetap mematuhi protokol kesehatan selama pelaksanaan gerakan Jateng Di Rumah Saja yang diselenggarakan selama dua hari di akhir pekan ini.***