Langgar Prosedur, 32 Pengubur Jenazah Covid Banyumas di Swab, 9 Tertular Virus Ganas Mematikan

- 7 Februari 2021, 14:16 WIB
Ilustrasi foto rapid tes antigen massa terhadap para komorbid di Kelurahan Purwokerto Utara
Ilustrasi foto rapid tes antigen massa terhadap para komorbid di Kelurahan Purwokerto Utara /Portal Purwokerto

 

PORTAL PURWOKERTO - Hasil swab sebanyak 9 orang dari 32 pengubur jenazah pasien covid di Ajibarang Kabupaten Banyumas dinyatakan positif. Ke 9 warga yang terkonfirmasi positif saat ini diisolasi di Baturaden di tengah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang diperpanjang

Peristiwa penularan covid terhadap 9 warga Ajibarang di tengah diberlakukannya PSBB diperpanjang disayangkan Banyumas Kombes Pol M. Firman L. Hakim.

Terkait dengan perawatan hingga penguburan  jenazah pasien covid oleh masyarakat di Pancasan yang non prosedur.

Baca Juga: Bagaikan Kota Hantu! Jateng di Rumah Saja Buat Kota-kota Ini Seperti Tak Berpenghuni

 "Kami menyayangkan situasi yang terjadi di Desa Pancasan tersebut. Diharapkan melalui edukasi yang diberikan Forkompincam Ajibarang, kejadian serupa tidak terulang lagi dan kesadaran masyarakat akan bahaya covid 19 dapat ditumbuhkan," kata Firman melalui Kapolsek Ajibarang AKP Wawan Dwi laksono Minggu 7 Februari 2021.

Peristiwa pelanggaran SOP pemakaman jenazah pasien covid menurut Wawan bermula dari rapid antigen massal di halaman balai Desa Pancasan, Senin 18 Januari 2021,  salah seorang warga setempat berinisal SA (69) ikut rapid antigen massal dengan hasil positif covid 19 pada masa PPKM atau PSBB diperpanjang.

Baca Juga: CEK FAKTA, GeNose Dijual Bebas di Lapak Online Hingga Seharga Rp98 Juta?

Setelah diketahui positif, SA diminta untuk isolasi mandiri, pihak keluarga  juga sudah diberitahu jika pasien positif covid.

Kemudian SA  jatuh sakit karena covid dan meninggal Sabtu 30 Januari di rumah.

Halaman:

Editor: Eviyanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x