Tiwi mengatakan, penutupan sementara dalam rangka evaluasi ini akan berlangsung kurang lebih 2 bulan. Bupati juga memastikan, tahun 2021 ini akan dilakukan perbaikan ruas jalan tersebut.
Atas persoalan tersebut, Bupati mengambil kebijakan penghentian sementara aktifitas penambangan.
“Pemkab Purbalingga sudah anggarkan Rp 3,2 miliar untuk pembangunan Penican - Kemojing dari DAK. Saat ini sedang proses lelang, setelah itu awal bulan April pembangunan jalan harus sudah bisa direalisasikan.
Baca Juga: Merapi Alami Gempa Guguran 59 Kali, BPPTKG Rekomendasikan Penambangan Dihentikan
Sehingga dengan adanya perbaikan ini tidak lagi menimbulkan konflik berkepanjangan,” ungkapnya.
Di sisi lain Pemkab Purbalingga juga akan memberikan kompensasi bagi para penambang galian C yang sudah mengantongi izin dari Pemprov Jateng itu.
Diantaranya Bupati akan merekomendasikan perpanjangan masa berlaku izin penambangan kepada Pemprov Jateng untuk mengganti waktu penghentian sementara aktifitas penambangan ini.
“Dari adanya penghentian kegiatan penambangan Pemkab Purbalingga akan mengupayakan bantuan sembako kepada warga penambang yang terdampak penghentian ini. Jadi saya rasa ini win-win solution kita berikan jalan yang terbaik. Jadi mohon dengan hormat seluruh elemen masyarakat Kemangkon untuk bisa menghormati keputusan rapat kali ini,” katanya.
Baca Juga: Protes Tambang Pasir, Warga Kemangkon Purbalingga Geruduk Balai Desa
Bupati mengakui meskipun kebijakan yang diambil ini tidak bisa memuaskan banyak pihak, namun ini adalah jalan tengah.