PORTAL PURWOKERTO - Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Banyumas menyita sejumlah burung dan rumah milik seorang bandar narkoba asal Banyumas, Budiman alias Bledeg.
BNNK Banyumas kini sedang melakukan penyidikan terkait kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan oleh Budiman.
Hal ini disampaikan saat rilis kasus TPPU Narkotika dilakukan di Desa Kutasari kecamatan Baturaden, Kabupaten Banyumas, 18 Februari 2021 bersama Kepala BNNP Jawa Tengah Brigjen Pol Dr Benny Gunawan SH MH.
Budiman sudah melakukan aksinya sejak tahun 2016 lalu. Ia bukan sekali dua kali masuk jeruji besi penjara.
Bledeg sudah terjerat tiga kali dalam kasus narkoba, yakni di tahun 2004, 2013 dan tahun 2019. Pada tahun 2019 ia divonis delapan tahun 4 bulan penjara.
Meski sudah dihukum, aksinya berbisnis narkoba masih terus berjalan. Modus yang dilakukan Bledeg adalah menggunakan rekening bank milik istrinya dan adiknya, yang juga menjadi tersangka kasus narkotika.
Baca Juga: Segera! 9.392 Pedagang Pasar di Cilacap Akan Divaksin, Begini Komentar Pedagang
Pembayaran dari para pembeli barang haram ini kemudian digunakan oleh Budiman untuk membeli rumah dan burung.