PORTAL PURWOKERTO – BNNP Jawa Tengah dan BNNK Banyumas melakukan penyidikan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan bandar narkoba Purwokerto Budiman Bledeg.
Bandar narkoba Purwokerto Budiman Bedeg ditangkap atas dasar pencucian uang yang berasal dari bisnis narkotika yang dijalaninya sejak tahun 2016 silam.
Bandar narkoba Purwokerto Budiman Bledeg melakukan pembelian aset dengan uang hasil bisnis narkotika meski saat itu ia masih menjalani hukuman penjara akibat penjualan narkoba.
Baca Juga: Segera! 9.392 Pedagang Pasar di Cilacap Akan Divaksin, Begini Komentar Pedagang
Modus operandi yang dilakukan Budiman Bledeg yakni dengan cara menerima setoran pembayaran dari pembelinya melalui rekening istrinya berinisial NK dan rekening adiknya yang bernama Kholidi yang juga merupakan narapidana kasus narkotika.
Uang pembayaran tersebut digunakan untuk membeli narkotika dan sebagian keuntungannya dibelikan aset yang kemudian disita oleh Penyidik BNNP Jawa Tengah.
Barang bukti yang berupa aset bandar narkoba Purwokerto Budiman Bledeg ini diantaranya sebidang tanah seluas 85,4M dan sebuah rumah tingkat 2 lantai di Desa Kutasari Baturraden senilai Rp500 juta.
Selain itu, 22 burung jenis murai, jalak, kolibri dan cabe-cabean senilai Rp100 juta serta uang tunai senilai Rp6,5 juta juga ikut disita pihak BNNP Jateng dan BNNK Banyumas. Adapula barang bukti lain berupa buku tabungan dan mutasi rekening atas nama NK dan Kholidin.