Bandar Narkoba Banyumas Budiman Bledeg Tertangkap Tangan Lakukan Pencucian Uang Hasil Transaksi Narkoba

- 18 Februari 2021, 11:39 WIB
Penangkapan bandar Narkoba Purwokerto atas tindak pidana pencucian uang
Penangkapan bandar Narkoba Purwokerto atas tindak pidana pencucian uang /BNNP Jateng

Kepada tersangka Budiman Bledeg diterapkan pasal Primer Pasal 3 Subsider Pasal 4 Lebih Subsider Pasal 5 Ayat (1) UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian uang dan/atau  Pasal 137 huruf (a) dan (b) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 milyar.

Baca Juga: Hasil Pertandingan Liga Champions Sevilla Vs Dortmund: Dua Gol Erling Haaland Bawa Dortmund Ungguli Sevilla

Bandar narkoba Purwokerto Budiman Bledeg ditangkap pihak BNNP Jateng dan BNNK Banyumas serta bekerjasama dengan Polresta Banyumas dan LP Kelas II A Purwokerto pada 30 Januari 2021 ketika yang bersangkutan sedang menjalai masa asimilasi atas kasus terakhirnya yang juga melibatkan penjualan narkotika.***

Halaman:

Editor: Hening Prihatini

Sumber: BNNP Jateng


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah