Kepada tersangka Budiman Bledeg diterapkan pasal Primer Pasal 3 Subsider Pasal 4 Lebih Subsider Pasal 5 Ayat (1) UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian uang dan/atau Pasal 137 huruf (a) dan (b) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 milyar.
Bandar narkoba Purwokerto Budiman Bledeg ditangkap pihak BNNP Jateng dan BNNK Banyumas serta bekerjasama dengan Polresta Banyumas dan LP Kelas II A Purwokerto pada 30 Januari 2021 ketika yang bersangkutan sedang menjalai masa asimilasi atas kasus terakhirnya yang juga melibatkan penjualan narkotika.***