Tega! Modus Pinjam Motor Lalu Digadaikan, Residivis di Purwokerto Tipu Kekasihnya

- 18 Februari 2021, 18:09 WIB
Tersangka R yang melakukan tindak pidana penipuan terhadap temannya sendiri
Tersangka R yang melakukan tindak pidana penipuan terhadap temannya sendiri /Polresta Banyumas


PORTAL PURWOKERTO - Polresta Banyumas mengungkap kasus perkara tindak pidana penipuan dan atau penggelapan yang melibatkan seorang residivis penipuan pada Kamis, 18 Februari 2021.

Adalah tersangka R yang berusia 25 tahun warga Bancarkembar Purwokerto Utara melakukan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 Jo 372 KUHP.

R tega melakukan tindak pidana tersebut terhadap korban W yang merupakan warga Majenang Cilacap yang disinyalir teman dekat tersangka R.

Baca Juga: Bandar Narkoba Banyumas Budiman Bledeg Tertangkap Tangan Lakukan Pencucian Uang Hasil Transaksi Narkoba

Tindak pidana penipuan dan atau penggelapan ini berawal pada Jum'at, 12 Februari 2021 sekitar pukul 21.00 WIB.

"Tersangka R mengantar korban W dari warung ke rumah kosnya yang berada di jalan Slamet Riyadi tepatnya di belakang Rita Super Mall Purwokerto," kata Kapolresta Banyumas Kombes Pol M. Firman Lukmanul Hakim melalui Kasat Reskrim AKP Berry.

Tersangka R berniat meminjam sepeda motor milik korban W dengan alasan ada keperluan. Kemudian, tersangka R membawa sepeda motor tersebut.

Baca Juga: Bupati Banyumas Geram Dituduh Menolak SKB 3 Menteri, Ini yang Dikatakannya

Pada Sabtu, 13 Februari 2021 sekitar pukul 13.00 WIB, tersangka R menghubungi korban W untuk meminjam uang sebesar Rp2 juta dengan alasan untuk keperluan membantu ibunya yg sedang sakit.

Karena tak curiga, korban W memberi uang tersebut. Pada saat itu juga, korban W menanyakan keberadaan sepeda motor miliknya yang belum dikembalikan tersangka R.

Halaman:

Editor: Hening Prihatini

Sumber: Polresta Banyumas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x