Tega! Modus Pinjam Motor Lalu Digadaikan, Residivis di Purwokerto Tipu Kekasihnya

- 18 Februari 2021, 18:09 WIB
Tersangka R yang melakukan tindak pidana penipuan terhadap temannya sendiri
Tersangka R yang melakukan tindak pidana penipuan terhadap temannya sendiri /Polresta Banyumas

Baca Juga: Alhamdulillah, Banyumas Lepas dari Zona Merah Covid-19, Pelonggaran Diterapkan, Hajatan Boleh Dengan Izin

Tanpa sungkan, tersangka R menjawab bahwa motornya sedang digadaikan. Atas kejadian tersebut korban W melaporkan ke Polsek Purwokerto Timur pada Rabu, 17 Februari 2021.

Tak lama, tersangka R yang merupakan residivis penipuan dengan kasus yang serupa ditangkap pihak kepolisian.

Baca Juga: Jadwal Sholat dan Imsakiyah Hari Ini, 18 Februari 2021: Banyumas, Cilacap, Purbalingga, Banjarnegara

Akibat dari tindak pidana penipuan dan atau penggelapan tersebut, korban W mengalami kerugian berupa satu unit sepeda motor Honda Vario dengan harga Rp12 juta dan uang sejumlah Rp2 juta.***

Halaman:

Editor: Hening Prihatini

Sumber: Polresta Banyumas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah