Tanpa sungkan, tersangka R menjawab bahwa motornya sedang digadaikan. Atas kejadian tersebut korban W melaporkan ke Polsek Purwokerto Timur pada Rabu, 17 Februari 2021.
Tak lama, tersangka R yang merupakan residivis penipuan dengan kasus yang serupa ditangkap pihak kepolisian.
Baca Juga: Jadwal Sholat dan Imsakiyah Hari Ini, 18 Februari 2021: Banyumas, Cilacap, Purbalingga, Banjarnegara
Akibat dari tindak pidana penipuan dan atau penggelapan tersebut, korban W mengalami kerugian berupa satu unit sepeda motor Honda Vario dengan harga Rp12 juta dan uang sejumlah Rp2 juta.***