Dalam operasi ETLE mendatang, seperti yang dilansir dari Instagram Satlantas Polresta Banyumas pada 16 Maret 2021, tindakan penilangan sedikit berbeda dengan yang sudah dilaksanakan.
Ketika E-Tilang telah diberlakukan, pihak kepolisian tidak membawa surat tilang yang biasa diberikan kepada para pelanggar lalu lintas.
E-Tilang tersebut memanfaatkan kecanggihan teknologi dengan CCTV dan KOPEK (Kamera Portable Penindakan Pelanggaran Kendaraan Bermotor).
Program ini (KOPEK) bertujuan untuk meng-cover wilayah yang tidak terpasang di kamera ETLE dimana kamera dipasang di helm petugas kepolisian dan juga mobil patroli.
Surat konfirmasi pelanggaran yang dilakukan pengguna jalan raya akan dikirimkan via POS setelah dilakukan perekaman melalui kamera KOPEK dengan cara mengidentifikasi plat nomor kendaraan bermotor yang terintegrasi dengan data di SAMSAT dan identifikasi wajah pelanggar yang terintegrasi dengan data SIM dan E-KTP.
“Ayo pada tertib lalu lintas, aja kelalen ya. Lengkapi surat-surat karo kelengkapan kendaraane. Wong Banyumas yuh, kudu tertib berlalu lintas (Ayo tertib lalu lintas. Janga lupa ya. Lengkapi surat-surat dan kelengkapan kendaraan. Orang Banyumas, ayo, harus tertib berlalu lintas),” kata Kompol Ryke dalam video tersebut.
E-Tilang di Banyumas rencananya akan diluncurkan pada 23 Maret 2021 seperti yang diungkapkan Kasatlantas Polresta Banyumas.***