Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama melalui Wakapolres Kompol Arwansa saat konferensi pers, para tersangka diduga melakukan pencurian kambing milik warga inisial HA usia 73 tahun, warga Desa Donorojo Kecamatan Sempor Kebumen.
"Tersangka masuk kandang dengan cara merusak pagar. Selanjutnya satu ekor kambing milik korban diambil oleh tersangka dengan cara memotong tali," jelas Kompol Arwansa didampingi Kapolsek Sempor Iptu Sumaryono, Senin 22 Maret 2021.
Dua tersangka masing-masing berinisial NU usia 26 tahun, warga Desa Medayu Kecamatan Wanadadi Kabupaten Banjarnegara dan GU usia 21 tahun warga Desa Rejasari Kecamatan/ Kabupaten Banjarnegara diamankan polisi dalam kasus itu.
"Paginya korban sadar, kambingnya hilang dicuri. Saat dicek, mobil yang ditinggal tersangka didalam terdapat bulu kambing," terang Kompol Arwansa.
Melalui penyelidikan yang dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Sempor, akhirnya para tersangka bisa diamankan pada hari Kamis (21/1) di wilayah Banjarnegara.
"Para tersangka sempat kabur ke luar kota untuk menghindari kejaran petugas. Namun dari hasil penyelidikan akhirnya bisa kita amankan," bebernya.
Baca Juga: Pengurus Ikatan Perantau Kebumen IWAKK Dilantik Bupati Arif Sugiyanto
Kepada polisi, tersangka mengaku jika mobil yang digunakan mencuri adalah milik seseorang yang disewanya.
"Saat itu para tersangka sangat panik jika aksinya akan segera diketahui warga jika terus di lokasi," ujar Piter dikutip dari Tribratanews Kebumen.