Dua Warga Banjarnegara Maling Kambing di Sempor, Mobilnya Ketinggalan Gegara Mogok dan Panik

- 23 Maret 2021, 04:24 WIB
Ilustrasi maling mobil.
Ilustrasi maling mobil. /ANTARA

Para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUH Pidana tentang Pencurian dengan Pemberatan, ancaman kurungan penjara paling lama 7 tahun.***

Halaman:

Editor: Dyah Sugesti Weningtyas

Sumber: Tribrata Kebumen


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x