PORTAL PURWOKERTO - HE (54) pelaku pembacokan satu keluarga warga Desa Argopeni Kabupaten Kebumen, Diancam hukuman mati. Insiden berdarah pada Rabu 17 Maret 2021 menyebabkan satu orang tewas dan lima luka parah.
Tersangka pelaku pembacokan terhadap enam orang tetangganya, dikenakan pasal 340 KUHP mengenai pembunuhan berencana, dengan hukuman maksimal hukuman mati.
Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama mengatakan, pelaku sudah merencanakan perbuatannya karena didorong sakit hati dan dendam kesumat, terhadap tetangganya berinisial MA usia 41 tahun.
“Tersangka dikenakan pasal 340 dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati,”kata Kapolres kepada wartawan Kamis 18 Maret 2021, petang.
Peristiwa pembacokan yang menyebabkan satu orang tewas dan lima luka ditangani Unit Reskrim Polsek Kebumen.
Baca Juga: Ini Penyebab Kematian Pria Tanpa Identitas yang Terapung di Sungai Serayu Kaliori Kalibagor Banyumas
Insiden berdarah pada Rabu 17 Maret 2021 terjadi sekitar pukul 15.30 WIB, saat tersangka HE pulang dari sawah dan merasa tersinggung karena ucapan korban MA yang menuduhnya mencuri listrik.
Tuduhan tersebut sering dilontarkan korban, dan membuat pelaku sakit hati.