Insiden Berdarah Di Argopeni Kebumen, HE Pelaku Pembacokan Satu Keluarga Diancam Hukuman Mati

- 18 Maret 2021, 22:31 WIB
Tersangka HE (54)  pelaku  pembacokan satu keluarga warga Desa Argopeni Kabupaten Kebumen, terancam hukuman mati
Tersangka HE (54) pelaku pembacokan satu keluarga warga Desa Argopeni Kabupaten Kebumen, terancam hukuman mati /Polres Kebumen/

PORTAL PURWOKERTO - HE (54)  pelaku  pembacokan satu keluarga warga Desa Argopeni Kabupaten Kebumen, Diancam hukuman mati. Insiden berdarah pada Rabu  17 Maret 2021 menyebabkan satu orang tewas dan lima luka parah.

Tersangka pelaku pembacokan terhadap enam orang tetangganya,  dikenakan pasal 340 KUHP mengenai pembunuhan berencana, dengan hukuman maksimal hukuman mati.

Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama mengatakan,  pelaku sudah merencanakan perbuatannya karena didorong sakit hati dan dendam kesumat, terhadap tetangganya berinisial MA usia 41 tahun.

 “Tersangka dikenakan pasal 340 dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati,”kata Kapolres kepada wartawan Kamis 18 Maret 2021, petang.

Peristiwa pembacokan yang menyebabkan satu orang tewas dan lima  luka ditangani  Unit Reskrim Polsek Kebumen.

Baca Juga: Warga Kebumen Babat Tetangganya Dengan Sabit, Satu Meninggal Lima Luka, Ternyata Alasannya Sangat Mengejutkan

Baca Juga: Ini Penyebab Kematian Pria Tanpa Identitas yang Terapung di Sungai Serayu Kaliori Kalibagor Banyumas

Insiden berdarah pada  Rabu 17 Maret 2021 terjadi sekitar pukul 15.30 WIB, saat tersangka HE pulang dari sawah dan merasa tersinggung karena ucapan korban MA yang menuduhnya mencuri listrik.

Tuduhan tersebut sering dilontarkan korban, dan membuat  pelaku sakit hati.

Halaman:

Editor: Eviyanti

Sumber: Tribrata Kebumen


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x