Selain itu juga melanggar ketentuan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis Mikro.
“Kegiatan hajatan dan pentas kuda kepang sudah diperbolehkan, namun harus tetap mematuhi aturan. Pentas kuda lumping dibubarkan karena melanggar protokol kesehatan dan aturan terkait penyelenggaraannya,” ujar Kapolsek Bukateja, seperti dikutip Portal Purwokerto dari Tribrata News Purbalingga, Kamis, 8 April 2021.
Baca Juga: Ini Jadwal Samsat Keliling Purbalingga Terbaru Tahun 2021
Baca Juga: EXO Kejutkan Fans Rilis Video Spoiler MV Baru di Perayaan 9 Tahun Sejak Debut
Pada pentas kuda lumping tersebut banyak ditemukan pelanggaran, seperti tidak adanya tempat cuci tangan, jumlah penonton yang berlebihan, hingga menimbulkan kerumunan. Serta banyak warga yang tidak memakai masker.
“Karena di lokasi tersebut berpotensi menjadi tempat penyebaran Covid-19, maka kita lakukan penertiban,” ujarnya.
Pihaknya menghimbau kepada masyarakat agar dalam menggelar hajatan dan juga pentas seni pada saat pandemi Covid-19 ini, harus tetap dilaksanakan dengan memenuhi protokol kesehatan. Sebagai upaya mencegah penularan Covid-19.***