5. Foto usaha satu lembar
6. Bukti cetak pendaftaran online.
7. Penyerahan berkas dilakukan maksimal tiga hari setelah melakukan pendaftaran online. Akses pendaftaran online bantuan UMKM melalui link berikut ini:
Pelaku usaha mikro dapat melakukan penyerahan BPUM 2021 dilakukan melalui kantor kecamatan setempat atau Dinakerkop UKM Banyumas.
Pelaku usaha mikro yang akan mendaftar dan datang ke kantor wajib mematuhi standar protokol kesehatan.***