Link Daftar UMKM Online Tahap 2 Wilayah Purwokerto dan Banyumas, Lengkapi Syarat dan Dokumennya Agar Lolos!

- 11 April 2021, 20:46 WIB
Cara Daftar UMKM Online Maret 2021 melalui laman oss.go.id lengkap.
Cara Daftar UMKM Online Maret 2021 melalui laman oss.go.id lengkap. /Tangkapan layar oss.go.id

PORTAL PURWOKERTO - Link Daftar UMKM Online 2021 kini sudah mulai bisa diakses di beberapa daerah.

Kabupaten Banyumas kini mulai melayani Daftar UMKM Online 2021 mulai tanggal 12 April.

Namun tak berhenti melalui Daftar UMKM ONline saja, pelaku usaha mikro juga harus mendatangi kantor Dinakerkop UKM atau Kecamatan setempat dengan membawa form pendaftaran yang telah di isi.

Baca Juga: Daftar UMKM Online Gratis Lewat HP, Cair Rp1,2 Juta! Berikut Cara Daftar BPUM Tahap 2 di Banyumas

Agar bisa lolos dan mendapatkan bantuan UMKM senilai Rp1,2 juta dari pemerintah, berikut ini beberapa syarat yang harus terpenuhi:

1. Warga Negara Indonesia

2. Memiliki KTP

3. Memiliki Kartu Keluarga

4. Memiliki usaha mikro dan dibuktikan dengan NIB atau Nomor Induk Berusaha melalui website OSS DPMPTSP, maupun Surat Keterangan Usaha (SKU)

Baca Juga: Daftar UMKM Online 2021 Sudah Dibuka Di Banyumas! Bisa Lewat HP, Cek di Sini Cara dan Syaratnya

Baca Juga: Bantuan UMKM 2021 Segera Disalurkan! Daftar UMKM Online Gratis di oss.go.id, Cek eform.bri.co.id/bpum

5. Bukan merupakan ASN/TNI/POLRI maupun pegawai BUMN/BUMD

6. Tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR)

Apabila syarat sudah terpenuhi, segera siapkan beberapa berkas untuk mengajukan diri sebagai penerima Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) berikut ini:

1. Fotokopi KTP Elektronik satu lembar

2. Fotokopi Kartu Keluarga Satu Lembar

3. Fotokopi Surat Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU) 

Baca Juga: Terbaru! Cara Daftar Bantuan UMKM Online 2021 Lengkap, Segera Ajukan Diri ke Lembaga Berikut Ini

4. Surat Pernyataan Tanggungjawab Mutlak bermaterai Rp10.000

5. Foto usaha satu lembar

6. Bukti cetak pendaftaran online.

7. Penyerahan berkas dilakukan maksimal tiga hari setelah melakukan pendaftaran online. Akses pendaftaran online bantuan UMKM melalui link berikut ini:

https://bit.ly/bpumbms2021.

Pelaku usaha mikro dapat melakukan penyerahan BPUM 2021 dilakukan melalui kantor kecamatan setempat atau Dinakerkop UKM Banyumas.

Pelaku usaha mikro yang akan mendaftar dan datang ke kantor wajib mematuhi standar protokol kesehatan.***

 

Editor: Dyah Sugesti Weningtyas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x