PORTAL PURWOKERTO - Bantuan UMK 2021 akan segera disalurkan. Bagi pelaku usaha mikro yang belum terdata, bisa segera melakukan Daftar UMKM Online.
Daftar UMKM online yang dimaksud adalah mendaftarkan diri di laman oss.go.id untuk mendapatkan NIB (Nomor Induk Berusaha).
Sebab, salah satu syarat penerima Bantuan UMKM atau Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) adalah memiliki Surat Keterangan Usaha atau NIB.
Untuk bisa mendapatkan NIB, buat akun terlebih dahulu di oss.go.id, lalu login dan isi beberapa data terkait bidang usaha yang dimiliki dan identitas lengkap.
Setelah mendapatkan NIB, pelaku usaha mikro yang ingin mendapatkan Bantuan UMKM 2021 bisa mendatangi dinas koperasi dan UMKM sesuai domisili masing-masing.
Dinas yang membidangi UMKM akan memberikan surat usulan kepada calon penerima BPUM 2021 untuk mencairkan bantuan.
Sebagai informasi, di tahun 2021 ini, nominal bantuan UMKM yakni Rp1,2 juta dan disalurkan langsung ke rekening masing-masing.