Walau Hanya Cair Rp1,2 Juta, Penerima BPUM Tahun Lalu Boleh Daftar Lagi BPUM 2021, Cek di eform.bri.co.id/bpum

- 1 April 2021, 12:26 WIB
Layanan penarikan uang tunai ditutup mulai Sabtu 13 Maret 2021 pukul 12.00 Wita saat Nyepi 2021
Layanan penarikan uang tunai ditutup mulai Sabtu 13 Maret 2021 pukul 12.00 Wita saat Nyepi 2021 /ANTARA/Reno Esnir

PORTAL PURWOKERTO – Kabar gembira bagi kita semua, BLT UMKM 2021 kini telah dibuka lagi pendaftarannya.

BPUM 2021 atau BLT UMKM 2021 merupakan bantuan langsung tunai dari pemerintah yang disalurkan melalui Kementrian Koperasi dan UKM untuk para pelaku usaha mikro.

Bantuan ini diberikan dalam rangka membantu para pelaku usaha mikro bertahan di masa pandemi Covid-19 ini.

Baca Juga: Bisa Cair Lagi! Penerima BPUM Tahap Pertama Segera Ajukan Diri ke Dinas UMKM, Cek di Eform.bri.co.id/bpum

Tahun kemarin, program ini juga sudah berjalan dengan menargetkan 12 juta pengusaha mikro dari seluruh Indonesia.

Berbeda dengan tahun lalu yang memberikan BLT sebanyak Rp2,4 juta, kini pemerintah hanya memberikan BLT sebesar Rp1,2 juta saja.

Namun kabar baiknya, pelaku usaha mikro yang sudah pernah menerima BLT UMKM 2020 di tahun lalu kini diperkenankan untuk mendaftar kembali.

Baca Juga: Cek dtks.kemensos.go.id Adakah Namamu Sebagai Penerima Bantuan Sosial Bulan Ini?

Untuk mendapatkan BPUM 2021, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Simak di bawah ini.

Halaman:

Editor: Dyah Sugesti Weningtyas

Sumber: Kemenkop UKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x