PORTAL PURWOKERTO - Pendaftaran BLT UMKM tahun 2021 mungkin akan berbeda dari tahun 2020.
Sebab di tahun ini lembaga yang menjadi pengusul dan melakukan verifikasi adalah Dinas Koperasi dan UMKM sesuai wilayah masing-masing untuk melakukan pendaftaran BLT UMKM.
Hal terkait pendaftaran BLT UMKM tersebut sudah diumumkan oleh instagram resmi Kemenkop UKM. Dalam unggahan tersebut juga dikatakan bahwa Kementerian Koperasi dan UKM telah mengesahkan PermenKopUKM No. 2 Tahun 2021.
Peraturan inilah yang akan mengatur penyaluran Bantuan Pemerintah bagi Pelaku Usaha Mikro (BPUM).
Dinas yang membidangi koperasi dan UMKM tingkat Kota/Kabupaten sebagai lembaga yang mengusulkan dan verifikasi data calon penerima bantuan.
Meski demikian, detail terkait pendaftaran BLT UMKM belum diungkapkan secara resmi.
Peluncuran informasi BPUM ini akan segera diumumkan di media sosial KemenkopUKM dan laman website resmi di kemenkopukm.go.id.